Jumat, 20 Agustus 2010

perkembangan bangsa indonesia setelah UUD 45 diamandeman

PERKEMBANGAN BANGSA INDONESIA SETELAH UUD 45 DIAMANDEMEN

Sejarah bangsa Republik Indonesia dimulai pada tahun 1945. Pada tahun itulah berdirinya Negara Republik Indonesia sebagai suatu kumpulan besar manusia, yang sehat jiwanya dan berkobar-kobar hatinya, menimbulkan suatu kesadaran batin yang dinamakan bangsa.
Persatuan Indonesia adalah sebuah ide yang besar merupakan cita-cita masyarakat dan cita-cita bangsa Indonesia. Persatuan Indonesia telah menjadi jiwa dalam proses penetapan bentuk suatu negara.
Indonesia Berdiri sebagai Negara yang tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu dalam kemajemukan, akan tetapi hal yang lebih mendasar yaitu
adanya UUD 1945 yang merupakan rumusan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai macam struktur dan unsur Negara telah terbentuk. Walau secara jelas pada masa itu belum ada departemen atau lembaga yang diamanatkan oleh UUD. Akan tetapi hal ini dapat diatasi dengan adanya Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan dalam UUD 1945.
Setelah UUD 1945 berlangsung selama 4 tahun diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, kemudian diganti lagi dengan UUDS 1950. Pada masa UUDS 1950 terselenggara pemilihan umum pada tahun 1955 untuk memenuhi amanat masyarakat dalam Undang-Undang Dasar. Hasil pemilihan umum tersebut melahirkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat, dan terbentuk Konstituante yang bertugas membuat UUD. Setelah bersidang selama beberapa tahun Konstituante dibubarkan oleh Presiden Sukarno secara sepihak. Setelah itu dimulailah periode kembali ke UUD 1945 ditandai dengan Dekrit Presiden tahun 1959.

Setelah tahun 1998 maka dimulai zaman yang baru zaman yang berbeda dengan ode baru yaitu zaman reformasi dan zaman ini diakibatkan oleh berbagai krisis yaitu:
a. Krisis ekonomi.
b. Krisis Politik ditandai dengan adanya krisis kepemimpinan.
c. Krisis Konstitusi ditandai dengan otoriternya kepemimpinan nasional atas dasar konstitusi.
Krisis-krisis tersebut telah melahirkan gerakan gerakan reformasi yang menginginkan suatu perubahan di Indonesia. Suatu jaman perubahan yang dinamakan reformasi, menandai berakhirnya orde baru, dengan digantikan oleh orde reformasi atau zaman reformasi. Pada saat itu terjadi perubahan Konstitusi yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Pada tahun 1999 terjadi Perubahan I UUD 1945 yang mengatur beberapa hal penting seperti pembatasan jabatan presiden. Pada tahun 2000 terjadi Perubahan II UUD 1945 yang mengatur HAM dll.
Pada Perubahan I dan II terjadi beberapa perubahan yang mendasar dalam UUD 1945. Pada Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sampai tahun 2000 terdapat beberapa reduksi kekuasaan lembaga eksekutif seperti dalam pembatasan kekuasaan Presiden. Dalam banyak hal, Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif. Dan Presiden harus memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Mahkamah Agung jika berkaitan dengan hukum . Sampai dengan Perubahan II belum ada kritik yang tajam terhadap Perubahan yang terjadi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dari mayoritas Ahli Hukum Tata Negara dan Para Politisi Partai Politik.
Akan tetapi setelah Perubahan III maka terjadi perubahan mendasar terhadap UUD 1945.
Secara garis besar dapat disimpulkan Perubahan III Undang-Undang Dasar 1945 meliputi:
1. Akan adanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Langsung. Hal ini berakibat besar terhadap tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Penghapusan Utusan Golongan dalam MPR dan terbentuknya DPD.
Setelah Perubahan III Undang-Undang Dasar 1945 berlaku maka banyak kekurangan-kekurangan yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Proses Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu sebab banyaknya kekurangan yang terjadi. Karena ada beberapa hal yang belum diatur dengan jelas, sehingga menimbulkan masalah secara tekhnis hukum. Hal ini dikritisi sebagian besar oleh praktisi hukum terutama Hukum Tata Negara.
Ketika sedang memasuki Proses Perubahan IV perubahan yang kurang dicoba diperbaiki. Perubahan IV menjadi suatu keharusan yang mau tidak mau harus ada. Karena dengan adanya Pemilihan Presiden Langsung, maka Presiden langsung bertanggung jawab kepada pemilihnya. Dan tidak ada lagi tugas membuat GBHN yang dilakukan oleh MPR.
Perubahan III dan IV UUD 1945 telah mengubah status dan peran MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat berubah dari lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang disebutkan secara eksplist dalam UUD 1945 menjadi lembaga negara.
Setelah adanya Perubahan UUD 1945 maka berakhirlah kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Dan berakhir juga kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara dalam struktur kelembagaan Negara di Indonesia.
Hukum Tata Negara Indonesia menghadapi suatu masa perubahan besar dalam tugas dan wewenang lembaga Negara. Sangat penting untuk diselidiki bagaimanakah nantinya lembaga Negara melakukan tugas dan wewenangnya dan menjalankannya. Dalam karya tulis ini akan dibahas mengenai tugas dan wewenang lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pembahasan lebih dikhususkan setelah Perubahan UUD 1945 dan undang-undang mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Dan mendudukkan lembaga ini kembali didalam struktur ketatanegaraan Indonesia, setelah Perubahan UUD 1945 dalam peraturan-peraturan tentang struktur umum negara .
Sebelum Perubahan UUD 1945 kedudukan MPR adalah sebagai lembaga pemegang kedaulatan Rakyat. Dalam kekuasaan Majelis Permusywaratan Rakyat ini seluruh aturan ketatanegaraan dirancang dan diawasi. Dalam menjalankan kekuasaan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat bertindak seakan tidak pernah salah. Karena terkait dengan sistem ketatanegaraan, perekrutan anggota dan sistem pengambilan keputusan MPR (hal ini lebih dikhususkan pada masa orde baru).
Dalam karya tulis ini Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia akan dibahas dalam sudut pandang tugas dan wewenang MPR. Dan akibat perubahan dari tugas dan wewenang tersebut sehingga dapat menjadi suatu pembahasan yang komprehensif mengenai lembaga negara ini.

Kembali ke Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Belajar dari pergerakan dan pengalaman membangun Indonesia selama lebihd ari 63 tahun, tampaknya diperlukan suatu reorientasi atas Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menempatkan cita-cita kedaulatan dan keadilan di seluruh bidang kehidupan masyarakat dan bangsa, pada posisi sangat sentral dan utama.
Kita memang sudah merdeka dari penjajahan kolonialisme dan membangun kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, kemerdekaan dan persatuan yang menjadi modal utama pembangunan tampak belum dapat sepenuhnya diwujudkan ke dalam kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, bangsa dan negara ini semakin jauh bahkan melenceng dari tercapainya kedaulatan, baik itu dalam politik, pertahanan dan keamananm apalagi dalam bidang ekonomi. Ditambah lagi ketidakadilan yang merajalela di berbagai bidang kehidupan bangsa dan ketidakmakmuran sebagian besar penduduk Indonesia.