Sabtu, 05 Desember 2009

uu no 46 tahun 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009 2009
TENTANG
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum
yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan
dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tindak pidana korupsi telah menimbulkan
kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan
secara terus-menerus dan berkesinambungan yang
menuntut peningkatan kapasitas sumber daya, baik
kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sumber daya
lain, serta mengembangkan kesadaran, sikap, dan
perilaku masyarakat antikorupsi agar terlembaga dalam
sistem hukum nasional;
c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar
pembentukannya ditentukan dalam Pasal 53 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4379);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401);
Dengan . . .
- 3 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan
sebagai hakim tindak pidana korupsi.
3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-
Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.
4. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua . . .
- 4 -
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 3
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap
ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Pasal 4
Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya
yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan
negeri yang bersangkutan.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 5
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya
pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 6
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya
adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang
lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Pasal 7
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.
BAB IV . . .
- 5 -
BAB IV
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Hakim; dan
c. panitera.
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 9
(1) Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil ketua.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan negeri karena
jabatannya menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung
jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
(4) Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan
penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada wakil ketua.
Bagian Ketiga
Hakim
Pasal 10
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas
Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Hakim . . .
- 6 -
(3) Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selama menangani perkara tindak pidana
korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara lain.
(4) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung.
(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 11
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun;
b. berpengalaman menangani perkara pidana;
c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang
tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat
dalam perkara pidana;
e. memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana
korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan
f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan
berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya
selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi,
dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;
e. berumur . . .
- 7 -
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun
pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi,
dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
g. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang
tinggi serta reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
i. melaporkan harta kekayaannya;
j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana
korupsi; dan
k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan
lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Pasal 13
(1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc
pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan
tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi
yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat
yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan
transparan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan
sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 14
(1) Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil
sumpah atau janji menurut agamanya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;
b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada
pengadilan tinggi;
c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
Sumpah . . .
- 8 -
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”
Pasal 15
Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c. pimpinan atau anggota lembaga negara;
d. kepala daerah;
e. advokat;
f. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
g. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; atau
h. pengusaha.
Pasal 16
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Hakim
ad hoc yang memangku jabatan struktural dan/atau
fungsional harus melepaskan jabatannya.
Bagian Keempat . . .
- 9 -
Bagian Keempat
Pemberhentian Hakim
Pasal 17
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturutturut
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.
Pasal 18
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
Pasal 19
(1) Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan
tinggi;
b. Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad
hoc pada Mahkamah Agung.
(2) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila
Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai
tersangka.
(3) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam . . .
- 10 -
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan
pemberhentian maka pemberhentian sementara harus
dicabut.
(5) Hakim yang diberhentikan sementara dilarang menangani
perkara.
Pasal 20
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak
dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak
Hakim yang dikenakan pemberhentian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim
Pasal 21
(1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan
Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Panitera
Pasal 22
(1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan
adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang
panitera.
(2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan
pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan
kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.
BAB V . . .
- 11 -
BAB V
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi
yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik
mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang
bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB VI
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 26
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim
dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari
Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi
majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam
hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka
komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).
(3) Penentuan . . .
- 12 -
(3) Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau
Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan
kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan
komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.
Bagian Kedua
Penetapan Hari Sidang
Pasal 27
(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan
susunan majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan
berkas perkara.
(2) Sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi wajib
dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak penetapan majelis Hakim.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 28
(1) Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan,
termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan,
harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan
di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut
umum maupun oleh terdakwa.
Pasal 29 . . .
- 13 -
Pasal 29
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus
oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam
waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.
Pasal 30
Pemeriksaan tingkat banding Tindak Pidana Korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tinggi.
Pasal 31
Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 32
Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan
kembali, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 33
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran
Mahkamah Agung yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Mahkamah Agung setiap tahun wajib menyusun rencana
kerja dan anggaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BAB VIII . . .
- 14 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada
setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili
sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh
pengadilan negeri atau yang sedang diperiksa pada setiap
tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai
perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Dengan Undang-Undang ini untuk pertama kali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap
pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah
hukum provinsi yang bersangkutan.
(3) Khusus untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya
meliputi daerah hukum provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.
(4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dibentuk paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 36 . . .
- 15 -
Pasal 36
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tindak pidana korupsi
yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa,
diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Hakim ad hoc
yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan
Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 35 tidak tersedia
Hakim ad hoc yang mempunyai keahlian yang diperlukan
dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan negeri dapat
meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan negeri dalam
daerah hukum pengadilan tinggi lainnya.
Pasal 39
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal
53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan
di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 16 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 155
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam
berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga
memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus
menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai
sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya
seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan
hukum guna menumbuh kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang
anti korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan
ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19
Desember 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut pada dasarnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa
pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan
peradilan umum yang dibentuk dengan undang-undang tersendiri.
Berdasarkan hal tersebut perlu pengaturan mengenai Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dalam suatu undang-undang tersendiri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satusatunya
yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana
korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di setiap ibu kota kabupaten/kota
yang akan dilaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana
dan prasarana. Namun untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang
ini, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan pada
setiap ibukota provinsi.
Dalam . . .
- 2 -
Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc
yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda dengan Hakim
pada umumnya. Keberadaan Hakim ad hoc diperlukan karena
keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi,
baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya
cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang keuangan dan
perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan di sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dilakukan sesuai
dengan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini. Kekhususan hukum acara tersebut antara lain
mengatur:
a. penegasan pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil
ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
b. mengenai komposisi majelis Hakim dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi;
c. jangka waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana
korupsi pada setiap tingkatan pemeriksaan;
d. alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti
yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. adanya kepaniteraan khusus untuk Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
Agar tidak terjadi kekosongan hukum pada saat Undang-Undang
berlaku, diatur mengenai masa transisi atau peralihan terhadap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini, antara lain mengenai keberadaan
Hakim ad hoc. Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan undangundang
sebelum Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat
kembali, tetapi langsung bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat
berdasarkan Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 . . .
- 3 -
Pasal 2
Ketentuan ini mengingat ketentuan Pasal 24A ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal
15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang menghendaki pembentukan pengadilan khusus
diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan ”satu-satunya pengadilan” adalah
pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
penuntutannya diajukan oleh penuntut umum.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana pencucian uang”
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dimaksud dengan “tindak pidana asalnya” adalah yang
lazim dikenal dengan predicate crime.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9 . . .
- 4 -
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya antara lain
masalah yang berkaitan dengan beban perkara atau beban
tugas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
. Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini pengangkatan dan pemberhentian
Hakim ad hoc oleh Presiden bersifat meresmikan calon yang
diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 5 -
Huruf e
Dalam proses pelatihan untuk memperoleh sertifikasi khusus
sebagai hakim tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung
mengikutsertakan Komisi Yudisial untuk memberikan materi
ajar khususnya mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berpengalaman di bidang hukum”
antara lain hukum keuangan dan perbankan, hukum
administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal, dan
hukum pajak.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”pengurus partai politik” termasuk
sayap partai politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 13 . . .
- 6 -
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh
masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelepasan jabatan dalam ketentuan ini bersifat sementara selama
menjadi Hakim ad hoc. Dalam hal Hakim ad hoc memegang
jabatan fungsional sebagai dosen pada perguruan tinggi dan
berstatus pegawai negeri, yang bersangkutan menjalani cuti di luar
tanggungan negara.
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani secara
terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang
bersangkutan tidak mampu lagi melakukan tugas dan
kewajibannya dengan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 18 . . .
- 7 -
Pasal 18
Huruf a
Hakim yang dapat dikenakan ketentuan ini apabila pidana
yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap,
perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar
pengadilan merendahkan martabat Hakim.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Mengenai pemberhentian Hakim Karier dilakukan
berdasarkan peraturan perundang undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan jangka waktu 6 (enam) bulan yang ditentukan
pada ayat ini dimaksudkan untuk menunggu hasil
pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23 . . .
- 8 -
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini sebagai wujud akuntabilitas Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi melalui keterbukaan informasi mengenai
penyelenggaraan pengadilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “hukum acara pidana yang berlaku” adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketua pengadilan” adalah Ketua
Pengadilan Negeri untuk pemeriksaan perkara tindak pidana
korupsi pada tingkat pertama dan ketua pengadilan tinggi
untuk pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada
tingkat banding.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27 . . .
- 9 -
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan
terhadap seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan
telah dan/atau akan terjadi tindak pidana korupsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam ketentuan ini, Hakim ad hoc yang telah diangkat
berdasarkan undang-undang sebelum Undang-Undang ini berlaku,
tidak perlu diangkat kembali, dan langsung bertugas untuk masa 5
(lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad hoc yang
diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 38 . . .
- 10 -
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5074

Manajemen Proyek Pelaksanaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan

Manajemen Proyek Pelaksanaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan

MANAJEMEN PROYEK PELAKSANAAN
KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN



1. RUANG LINGKUP

Buku ini merupakan pedoman yang menerangkan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan manajemen proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan. Isi buku
menjelaskan secara detail manajemen proyek secara umum dan tahapan-
tahapan kegiatan penting yang ada dalam manajemen proyek pelaksanaan
konstruksi jalan dan jembatan, yang dibagi dalam beberapa bagian:

BAGIAN I bersifat umum yang didalamnya memuat ruang lingkup, acuan, istilah
dan definisi, serta ciri manajemen proyek secara umum termasuk didalamnya
kegiatan kerja yang akan dijelaskan secara garis besar.

BAGIAN II “RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK (PRE
CONSTRUCTION MEETING), REKAYASA LAPANGAN (FIELD
ENGINEERING), KAJI ULANG DESAIN (REVIEW DESIGN), PERUBAHAN
KONTRAK (CONTRACT CHANGE ORDER/CCO), dan RAPAT LAPANGAN
(SITE MEETING)”, akan mengulas mengenai kegiatan-kegiatan tersebut secara
mendetail.

BAGIAN III “GAMBAR KERJA (SHOP DRAWINGS), GAMBAR
TERLAKSANA/TERBANGUN (AS BUILT DRAWINGS), PENGUKURAN
KUANTITAS DAN PEMBAYARAN (MEASUREMENT AND PAYMENT), dan
SERTIFIKAT PEMBAYARAN BULANAN (MONTHLY CERTIFICATES)”, akan
mengulas mengenai kegiatan-kegiatan tersebut secara mendetail.

BAGIAN IV “PENGENDALIAN WAKTU (TIME SCHEDULE CONTROL), dan
RAPAT PEMBUKTIAN (SHOW CAUSE MEETING)”, akan mengulas kegiatan-
kegiatan tersebut secara mendetail.

BAGIAN V “PENYERAHAN PERTAMA/SEMENTARA PEKERJAAN
(PROVISIONAL HAND OVER), PENYUSUNAN PROGRAM PEMELIHARAAN
(MAINTENANCE PROGRAM), dan PENYERAHAN AKHIR PEKERJAAN
(FINAL HAND OVER)”, akan mengulas secara detail kegiatan-kegiatan tersebut.









1-1


2. ACUAN


a) Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

b) Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

c) Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

d) Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

e) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

f) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan;

g) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;

h) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;

i) Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi;

j) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;

k) Keputusan Menteri Kimpraswil No. 369/KPTS/M/2001 Pedoman Pemberian
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;

l) Keputusan Menteri Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah;

m) Keputusan Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;

n) Keputusan Menteri Kimpraswil No. 362/KPTS/M/2004 tentang Sistem
Manajemen Mutu Konstruksi Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah;

o) Surat Edaran Menteri Kimpraswil No. 02/SE/M/2001 tentang Tata Cara
Penilaian Hasil Evaluasi serta Sanggahan dalam Pengadaan Barang dan
Jasa diatas Lima Puluh Milyar rupiah;

p) Surat Edaran Menteri Kimpraswil No.IK0106-Mn/66 Sertifikasi Badan Usaha
Jasa Konstruksi Dalam Rangka Pengadaan yang dilaksanakan Instansi
Pemerintah Tahun Anggaran 2002.


1-2


3. ISTILAH DAN DEFINISI


3.1
akreditasi
proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga terhadap:

- asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas
kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota
asosiasi; atau

- institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja
institusi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan
atau sertifikat keahlian kerja
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.2
arbiter
orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa, atau
ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase, untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan
penyelesaiannya melalui arbitrase
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.3
badan usaha
badan usaha di bidang jasa konstruksi
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.4
barang
benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang
setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh
pengguna barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.5
berita acara penyerahan akhir (defect liability certificate)
berita acara yang dikeluarkan oleh Direksi Perkerjaan setelah cacat mutu tersebut
diperbaiki oleh kontraktor

3.6
cacat mutu
bagian pekerjaan yang dikerjakan tidak mengikuti ketentuan dan spesifikasi yang
terdapat di Dokumen Kontrak




1-3


3.7
daerah manfaat jalan (damaja)
ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang
bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembinan Jalan (rumaja)
[Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985]

3.8
daerah milik jalan (damija)
ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai
oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (rumija)
[Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985]

3.9
daerah pengawasan jalan (dawasja)
ruang sepanjang jalan diluar Daerah Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan
tinggi tertentu, yang ditetapkan Pembina Jalan dan diperuntukan bagi pandangan
bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan (ruwasja)
[Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985]

3.10
daftar kuantitas pekerjaan
daftar kuantitas yang telah diisi harganya yang merupakan bagian dari
penawaran

3.11
direksi pekerjaan
pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk
mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya
direksi pekerjaan dijabat oleh pengguna jasa, namun dapat dijabat oleh orang lain
yang ditunjuk oleh pengguna jasa
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.12
dokumen kualifikasi
dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna
jasa sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian data
kualifikasi oleh penyedia jasa
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004}

3.13
dokumen kontrak
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa
dan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, yang
terdiri dari:
a) Surat perjanjian;
b) Surat penunjukan penyedia jasa;
c) Surat penawaran;
d) Adendum dokumen lelang (bila ada);
1-4


e) Syarat-syarat khusus kontrak;
f) Syarat-syarat umum kontrak;
g) Spesifikasi teknis;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga;
j) Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]

3.14
forum jasa konstruksi
sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan
Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi
nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]

3.15
gambar kerja
gambar mencakup perhitungannya dan keterangan lain yang disediakan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan

3.16
harga kontrak
harga yang tercantum dalam Surat Penunjukan Penyedia Jasa yang selanjutnya
disesuaikan menurut ketentuan kontrak
[Kepmen Kimpraswil No.257KPTS/M/2004]

3.17
harga kontrak awal
harga kontrak yang tercantum dalam Surat Penunjukan Pemenang Lelang

3.18
hari
hari kalender; bulan adalah bulan kalender
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.19
jalan
prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi
lalu lintas
[Undang-Undang No. 38 Tahun 2004]

3.20
jasa konstruksi
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]

1-5


3.21
jasa konsultansi
layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
perencanaan dan pengawasan konstruksi, dalam rangka mencapai sasaran
tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara
sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]

3.22
jasa pemborongan
layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang perencanaan teknis dan
spesifikasinya ditetapkan pengguna jasa dan proses serta pelaksanaannya
diawasi oleh pengguna jasa atau pengawas konstruksi yang ditugasi
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004}

3.23
kegagalan bangunan
keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada
pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun
sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau
keselamatan umum
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.24
kemitraan
kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar
negeri yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam
perjanjian tertulis
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.25
kepala kantor / satuan kerja
pejabat struktural yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa
pelaksanaan konstruksi yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.26
klasifikasi
bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa
konstruksi menurut bidang dan subbidang pekerjaan atau penggolongan profesi
keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi
menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian
dan atau keahlian tertentu
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]



1-6


3.27
kontrak
perikatan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam pelaksanaan
pengadaan jasa
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]

3.28
kontrak kerja konstruksi
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa
dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]

3.29
kontraktor
orang atau badan usaha yang penawarannya untuk melaksanakan pekerjaan telah
diterima oleh pemilik

3.30
kualifikasi
bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa
konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau
penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di
bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan
profesi dan keahlian
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.31
konsiliator
orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk
menyelesaikan perselisihan pada kesempatan kedua
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.32
lapangan
tempat yang disebutkan sedemikian di dalam Data Kontrak konstruksi

3.33
lapis perkerasan
susunan perkerasan jalan yang terdiri dari tanah dasar (sub grade), pondasi
bawah (sub base), pondasi atas (base), dan lapis permukaan/aus (surface)

3.34
lapis permukaan
bagian perkerasan yang paling atas dan langsung menerima beban lalu-lintas
serta mendistribusikan beban yang diterimanya ke lapisan perkerasan
dibawahnya



1-7


3.35
lapis pondasi atas
bagian perkerasan yang terletak antara lapisan permukaan dengan lapis
pondasi bawah, bila tidak ada lapis pondasi bawah, maka lapis pondasi atas
(base) adalah bagian yang terletak antara lapis permukaan dengan tanah dasar
(sub grade)

3.36
lapis pondasi bawah (sub base)
bagian perkerasan yang terletak antara lapis pondasi atas dan tanah dasar (sub
grade)

3.37
lembaga
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan
jasa konstruksi nasional
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.38
manajemen konstruksi
pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan, pengendalian dan
koordinasi suatu proyek dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya
proyek secara efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan
tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu
[Ervianto, 2003]

3.39
manajemen proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan
tata cara dan/atau pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan,
pengendalian dan koordinasi suatu proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan
jembatan berdasarkan persyaratan teknik dan administrasi dari awal
pelaksanaan sampai dengan selesainya masa kontrak kerja konstruksi secara
efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat mutu, tepat
waktu, dan tepat biaya

3.40
mediator
orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk
menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.41
menteri
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi
[Keppres No. 80 Tahun 2003]



1-8


3.42
pakta integritas
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/ penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.43
panitia pengadaan
panitia yang diangkat oleh pengguna jasa untuk melaksanakan penilaian
kualifikasi
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.44
pasca kualifikasi
proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan
penawaran

3.45
pejabat pengadaan
personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.46
pejabat yang disamakan
pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah
daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.47
pekerjaan
hal-hal yang ditentukan dalam kontrak yang mengharuskan kontraktor untuk
melaksanakan, memasang dan menyerahkannya kepada pemilik, sebagaimana
disebutkan dalam Data Kontrak

3.48
pekerjaan harian
pemakaian berbagai jenis pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan waktu
atas pemakaian peralatan (equipment) dan tenaga kerja kontraktor, di samping
pembayaran untuk bahan dan peralatan instalasi (plant) yang berkaitan


1-9


3.49
pekerjaan kompleks
pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi
dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.50
pekerjaan konstruksi
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]

3.51
pekerjaan sementara
pekerjaan yang dirancang, dibangun, dipasang, dan dibongkar oleh kontraktor,
yang diperlukan untuk pelaksanaan atau pemasangan dalam pekerjaan

3.52
pelaksana konstruksi
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan
menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]

3.53
pelelangan terbatas
pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang
dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan
pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu)
media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat
luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.54
pelelangan umum
pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas
melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan
pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang
berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.55
pemilihan langsung
pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
1-10


penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis
maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.56
pemilihan penyedia barang/jasa
kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.57
pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek
pejabat yang diangkat oleh Menteri/Gubernur/pejabat yang diberi kuasa, yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi
yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.58
pengadaan barang/jasa pemerintah
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.59
pengawas konstruksi
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pengawasan jasa

3.60
pengguna anggaran daerah
pejabat di lingkungan pemerintah propinsi / kabupaten / kota yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana
anggaran belanja APBD
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.61
pengguna jasa
kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang
ditunjuk sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi di lingkungan unit kerja/proyek tertentu
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.62
penunjukan langsung
pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum,
pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1
(satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis
1-11


maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.63
penyedia jasa
penyedia jasa badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
pelaksanaan konstruksi
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.64
peralatan (equipment)
mesin-mesin dan kendaraan kontraktor yang dibawa sementara ke lapangan untuk
melaksanakan pekerjaan

3.65
perencana konstruksi
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan
pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]

3.66
periode pemeliharaan (defect liability period)
periode yang ditentukan dalam Data Kontrak dan dihitung dari tanggal
penyelesaian pekerjaan

3.67
peristiwa kompensasi
yang didefinisikan dalam penjelasan sebagai berikut:

a) Pemilik tidak menyerahkan sebagian lapangan kepada kontraktor pada tanggal
penyerahan lapangan yang disebutkan dalam Data Kontrak;

b) pemilik mengubah jadwal kontraktor lainnya sedemikian hingga mempengaruhi
pekerjaan kontraktor dalam kontrak;

c) Direksi Pekerjaan memerintahkan penundaan atau tidak menerbitkan Gambar,
Spesifikasi, atau perintah yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pada
waktunya;

d) Direksi Pekerjaan memerintahkan kontraktor untuk membuka kembali atau
melaksanakan pengujian tambahan pada suatu pekerjaan, yang kemudian
ternyata tidak ditemukan adanya cacat mutu.;

e) Direksi Pekerjaan menolak suatu pengsubkontrakan tanpa alasan yang wajar

f) keadaan lapangan yang jelas-jelas lebih buruk dari perkiraan wajar yang dapat
dilakukan sebelum Surat Penunjukan Pemenang Lelang diterbitkan, dari
1-12


informasi yang diberikan kepada peserta lelang (termasuk laporan investigasi
lapangan), dari informasi yang diperoleh dari publik dan dari pemeriksaan
visual lapangan;

g) Direksi Pekerjaan memerintahkan untuk menghadapi keadaan yang tidak
terduga, yang disebabkan oleh pemilik atau terdapat pekerjaan tambahan yang
diperlukan untuk alasan-alasan keamanan atau lainnya;

h) kontraktor-kontraktor lainnya, petugas-petugas Pemerintah, petugas-petugas
Utilitas atau pemilik tidak menepati jadwal kerja dan kendala-kendala lainnya
yang disebut dalam kontrak, dan kesemuanya mengakibatkan keterlambatan
atau biaya tambah bagi kontraktor;

i) keterlambatan pembayaran uang muka;

j) dampak terhadap kontraktor akibat resiko pemilik;

k) Direksi Pekerjaan menunda menerbitkan Berita Acara Pekerjaan Selesai tanpa
alasan yang jelas;

l) peristiwa kompensasi lainnya yang diuraikan dalam kontrak atau yang akan
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan harus berlaku.

3.68
perkerasan jalan
konstruksi jalan yang diperuntukan bagi jalan lalu lintas yang terletak diatas
tanah dasar, dan pada umumnya terdiri dari lapis pondasi bawah, pondasi atas,
dan lapis permukaan

3.69
prakualifikasi
proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan
penawaran
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.70
proyek
kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan dalam suatu
periode tertentu
[Bappenas TA-SRRP, 2003]

3.71
registrasi
kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan
tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan ijin usaha
sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004}
1-13


3.72
rencana tanggal penyelesaian
tanggal yang direncanakan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Rencana
tanggal penyelesaian disebutkan dalam Data Kontrak. Rencana tanggal
penyelesaian dapat direvisi oleh Direksi Pekerjaan dengan menerbitkan suatu
perpanjangan waktu atau perintah percepatan

3.73
sertifikasi:

a) proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan
kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi
yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau

b) proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan
keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan
dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian
tertentu
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.74
sertifikat:

a) tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas
kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang
berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau

b)
tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi
keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa
konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau
kefungsian dan atau keahlian tertentu

3.75
sertifikat keterampilan/keahlian kerja
tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan
kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut
disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau
keahlian tertentu
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.76
spesifikasi
spesifikasi dari pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan setiap perubahan atau
tambahan yang dibuat atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan

3.77
subkontraktor
1-14


orang atau badan usaha yang mempunyai kontrak dengan kontraktor untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan dari kontrak yang mencakup pekerjaan di
lapangan

3.78
surat jaminan
jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang
diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.79
tanggal mulai kerja
tanggal mulai kerja penyedia jasa yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), yang dikeluarkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/pemimpin bagian proyek
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]

3.80
tanggal penyelesaian pekerjaan
tanggal penyerahan pekerjaan selesai (penyerahan laporan akhir)
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]

3.81
usaha kecil termasuk koperasi kecil
kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
[Keppres No. 80 Tahun 2003]

3.82
variasi
perintah yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan untuk melakukan perubahan
pekerjaan


4. DEFINISI, CIRI DAN JENIS PROYEK

4.1 Definisi
proyek

Proyek adalah suatu kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan dapat memperoleh
keuntungan dalam suatu periode tertentu (Bappenas TA-SRRP, 2003).

Sedangkan arti kata manjemen yaitu pengelolaan, hal ini menunjukkan bahwa
manajemen proyek adalah merupakan tata cara/dan atau pengelolaan proyek
yang terdiri dari kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi atau
sumber daya (manusia, material, peralatan, keuangan, metode/teknologi) untuk
menghasilkan barang/jasa yaitu berupa konstruksi jalan dan jembatan, yang
diharapkan ada keuntungan yang didapat dari pemanfaataan jalan dan jembatan
1-15


sebagai sarana perhubungan darat atau transportasi yang mempunyai nilai
ekonomi yang sangat tinggi dalam periode tertentu yaitu selama umur rencana /
efektif konstruksi jalan dan jembatan.

Maka dalam pelaksanaan proyek, bagi para penyelenggara proyek terutama
pelaksana/pemborong hendaknya dapat melaksanakan tugas secara profesional
dalam menyediakan seluruh faktor-faktor produksi atau sumber daya yang
diperlukan oleh suatu proyek, untuk memenuhi maksud dan tujuan proyek secara
sukses yaitu dicapainya standar mutu yang disyaratkan, biaya dan waktu yang
telah ditetapkan.

Proyek dalam pelaksanaannya sering terjadi masalah baik teknis maupun
administrasi yang pada akhirnya proyek tidak dapat selesai sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan dalam kontrak. Salah satu penyebab umum dari kesulitan
dalam melaksanakan proyek adalah kurang dipahaminya proyek itu sendiri
secara benar sehingga tidak dapat memperhitungkan secara teliti dan tepat
semua faktor-faktor produksi/sumber daya proyek yang diperlukan untuk
menentukan secara pasti waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek,
dalam hal ini proyek adalah pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.

Di Indonesia yang mempunyai dua musim yaitu musim kemarau dan musim
penghujan akan sangat mempengaruhi waktu pelaksanaan konstruksi yang
harus diperhitungkan, terutama pekerjaan jalan dan jembatan yang sangat rawan
dilaksanakan pada musim hujan. Hal ini akan menuntun kearah situasi yang tidak
menguntungkan apabila ternyata musim hujan tidak sesuai yang diperkirakan
maka waktu penyelesaian proyek dapat terganggu. Apapun alasannya
perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi harus dihindarkan, kecuali
memenuhi alasan yang dapat diterima sesuai dengan kontrak (pekerjaan
tambah, perubahan desain, keadaan diluar kehendak seperti bencana alam, dan
sebagainya).

Keterbatasan waktu dalam kegiatan proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan
jembatan semata-mata mengingat:

- biaya investasi proyek yang dikeluarkan agar cepat kembali;

- batasan waktu berlakunya anggaran untuk dana APBN/APBD dan batas
waktu berakhirnya masa pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan bagi
dana pinjaman Bantuan Luar Negeri/BLN.

Proyek adalah suatu pekerjaan atau tugas bersama para penyelenggara proyek
yang dilaksanakan oleh penyedia jasa melalui kontrak Jasa Pelaksanaan
Konstruksi (pemborongan), yang telah ditetapkan target mutu dan biaya serta
tertentu waktu mulai dan selesainya. Proyek mempunyai tujuan atau ruang
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan secara jelas, berdasarkan persyaratan
teknis dan administrasi yang sudah disiapkan. Biasanya proyek dilaksanakan
oleh suatu organisasi penyelenggara proyek yang sifatnya sementara dan akan
dibubarkan setelah proyek selesai.

1-16


Sedangkan suatu kegiatan yang dilakukan berulang-ulang atau kegiatan yang
merupakan aktifitas sehari-hari/rutin, biasanya bukan merupakan suatu tugas
atau kegiatan yang disebut proyek.

4.2 Ciri-ciri
proyek

Secara umum ciri- ciri proyek dapat dikelompokan kedalam 4 (empat) kelompok:

- proyek mempunyai tujuan yaitu menghasilkan barang dan jasa;

- proyek memerlukan input berupa factor-faktor produksi atau sumber daya,
seperti modal, tanah dan material, peralatan, tenaga pegawai dan
kepemimpinan;

- proyek mempunyai titik awal dan titik akhir;

- dalam waktu tertentu setelah proyek selesai, mulai dapat menghasilkan.

4.3 Jenis
proyek

Menurut kebutuhan investasi, proyek dibagi dalam 3 (tiga) jenis:

- proyek yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan bangunan
fisik yang memproduksi barang dan jasa
Contoh : bendungan, jalan, kelistrikan/energi (PLTA,PLTD,PLTU), dan lain
sebagainya.

- proyek yang dibangun dengan tujuan menghasilkan keluaran berupa faktor-
faktor produksi non-fisik
Contoh : proyek pendidikan/pelatihan dan pembuatan buku-buku yang
menghasilkan keterampilan dan ilmu pengetahuan

- proyek yang dibangun untuk menciptakan penemuan-penemuan baru
Contoh : proyek-proyek penelitian teknologi

Sedangkan tugas/pekerjaan yang bukan merupakan proyek adalah:

- proses tuntutan asuransi, pemesanan, atau pembayaran;

- proses produksi pabrik;

- memasak di restoran;


- mengendarai truck pengangkut kiriman dengan jalur tetap setiap hari;
- atau, semua hal yang merupakan pengulangan kegiatan.

1-17


5. DEFINISI, PEMAHAMAN DAN SIKLUS MANAJEMEN PROYEK


5.1 Definisi manajemen proyek/konstruksi

Manajemen konstruksi adalah sistem dimana setiap detail pekerjaan dapat
dianalisa dan direncanakan sebelum memulai pelaksanaan konstruksi.
Kebutuhan sumber daya atau faktor-faktor produksi pada saat pelaksanaan
konstruksi, urutan pelaksanaan, serta metode/teknologi yang diperlukan dan lain-
lain dapat ditentukan pada tahap perencanaan kerja oleh
pelaksana/pemborong/kontraktor, untuk mendapatkan hasil yang optimal seperti
penanaman modal yang minimum dan memperoleh keuntungan yang
maksimum, dengan tetap memenuhi syarat-syarat teknis dan administrasi
proyek, tanpa mengurangi mutu konstruksi jalan dan jembatan tersebut.

Untuk mencapai tujuan proyek maka pada saat pelaksanaan konstruksi perlu
dilakukan pengawasan yang baik, sehingga proyek dapat diselesaikan pada
batas waktu yang ditetapkan dan memenuhi mutu yang disyaratkan.

Dapat disimpulkan definisi managemen konstruksi sebagai berikut:

Manajemen konstruksi adalah merupakan pengelolaan perencanaan (rencana
kerja), pelaksanaan, pengendalian dan koordinasi suatu proyek dari awal
pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya proyek secara efektif dan efisien,
untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat
mutu (Ervianto,2003).

5.2 Pemahaman manajemen proyek/konstruksi

Pada hakekatnya manajemen konstruksi ada 2 (dua) pemahaman yang pada
pelaksanaannya menjadi satu kesatuan dalam mencapai tujuan proyek yaitu:

- Teknologi
Konstruksi
(Construction Technology): mempelajari metode atau
teknik tahapan melaksanakan pekerjaan dalam mewujudkan bangunan fisik
disuatu lokasi proyek, sesuai dengan kaidah teknis/spesifikasi teknik yang
disyaratkan

- Manajemen Konstruksi (Construction Management) adalah bagaimana
sumber daya (manusia, material, peralatan, keuangan, metode/teknologi)
yang terlibat dalam pekerjaan dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk
mencapai tujuan proyek, sesuai dengan ketentuan/hukum yang berhubungan
dengan konstruksi

Manajemen konstruksi telah diakui sebagai suatu cabang manajemen yang
khusus, yang dikembangkan dengan tujuan untuk dapat melakukan koordinasi
dan pengendalian atas beberapa kegiatan pelaksanaan proyek yang sifatnya
kompleks.
1-18



Dengan demikian, teknik/manajemen yang dapat mengakomodasi kebutuhan
sumber daya konstruksi selalu dilakukan peninjauan dan penyesuaian terus
menerus, setiap saat dalam menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berjalan.

5.3 Siklus manajemen proyek/konstruksi

Pada suatu penyelenggaraan proyek, untuk mencapai tujuan proyek dilakukan
pendekatan yang disebut manajemen proyek, yaitu penentuan cakupan dan
tahapan-tahapan kegiatan proyek serta peranan/tugas penyelenggara proyek
menyangkut hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Penerima hak kontrak jasa pelaksanaan konstruksi sebagai penyedia jasa akan
melakukan koordinasi menyiapkan kebutuhan sumber daya konstruksi meliputi
keuangan/dana, manusia/tenaga kerja/ahli, material, peralatan dan menyusun
metoda kerja.

Umumnya pimpinan pelaksana yang ditugaskan dilapangan telah
berpengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi, tetapi tidak berarti bahwa
sudah menguasai manajemen proyek secara menyeluruh dan mendetail,
menganalisa secara teliti setiap kegiatan dan kesulitan pelaksanaan konstruksi
jalan dan jembatan.

Adapun hubungan antara masing-masing kegiatan dan fungsi dapat
digambarkan merupakan suatu hubungan siklus manajemen proyek sebagai
berikut:

Gambar 1.1 Hubungan siklus manajemen proyek/konstruksi


P



O C


A


Keterangan gambar:

- P = planning; perencanaan/rencana kerja
- O = organizing; organisasi kerja
1-19


- A = actuating; pelaksanaan pekerjaan
- C = controlling; kontrol/pengendalian kerja

Manajemen proyek dimulai dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a) perencanaan/rencana kerja (planning) yaitu kegiatan menyiapkan rencana
kerja sesuai dengan metode konstruksi terhadap semua urutan kegiatan yang
akan dilakukan dan waktu yang diperlukan pada setiap kegiatan pelaksanaan
proyek. Adapun hal-hal yang menyangkut kegiatan rencana kerja dapat
dijelaskan sebagai berikut:

- rencana kerja yang disusun meliputi:

1) penentuan urutan/tahapan kegiatan pekerjaan;

2) prosedur pengawasan pekerjaan;

3) prosedur persetujuan gambar, baik gambar kerja (shop drawing)
maupun gambar terbangun (as built drawing);

4) prosedur pengujian bahan dan hasil pekerjaan;
5) penentuan standar rujukan dan standar operasi pelaksanaan;
6) prosedur perubahan pekerjaan;

7) prosedur pengadaan barang;

8) prosedur pengamanan proyek;
9) prosedur keuangan;
10) prosedur lainnya disesuaikan situasi dan konsisi proyek.

- Manfaat dan kegunaan rencana kerja adalah :

1)
alat koordinasi bagi pimpinan, pimpinan pelaksana dapat
memanfaatkan rencana kerja untuk melakukan koordinasi terhadap
semua kegiatan pelaksanaan konstruksi di lapangan;

2) pedoman kerja para pelaksana, rencana kerja dapat dijadikan
pedoman bagi para pelaksana konstruksi di lapangan terhadap urutan
kegiatan dan batas waktu penyelesaian pekerjaan untuk setiap item
pekerjaan;

1-20


3) alat untuk menilai kemajuan pekerjaan, kemajuan pekerjaan dapat
dipantau dari realisasi yang dicapai dibandingan rencana terhadap
waktu kegiatan dari setiap item pekerjaan;

4) alat untuk evaluasi pekerjaan, evaluasi pekerjaan terhadap prestasi
yang dicapai yaitu selisih rencana dan realisasi yang akan dipakai
sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan rencana selanjutnya.

- Data-data untuk rencana kerja

Adapun data-data yang perlu dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan
untuk menyusun rencana kerja pelaksanaan konstruksi, antara lain:

1) lokasi quarry, termasuk persiapan yang diperlukan, jalan masuk dan
jembatan-jembatan, harga dan jumlah/jenis material yang akan
digunakan;

2) rencana lokasi base camp, dipilih lokasi yang mempunyai pengaruh
pengangkutan yang terkecil ke lokasi pelaksanaan proyek. Jika
dimungkinkan lokasi base camp dan quarry dapat diletakkan pada satu
lokasi sehingga angkutan material lebih efisien;

3) keadaan topografi lokasi proyek, hal ini akan menentukan metode
pelaksanaan yang berbeda-beda untuk daerah datar, bukit dan
gunung;

4) data curah hujan di lokasi proyek, untuk memperhitungkan waktu kerja
masing-masing item kegiatan terhadap pengaruh musim hujan;

5)
kemungkinan kesulitan-kesulitan yang akan dijumpai di jalur
pengangkutan material, jalan rusak/sempit, daerah padat
penduduk/lalu lintas, kondisi jembatan, sarana utilitas kemungkinan
terganggu (telepon, PLN, PAM, Gas, irigasi, dll), adat penduduk dan
sumbangan proyek untuk penduduk, dan gangguan terhadap fasilitas
umum lainnya;

6) pengadaan peralatan konstruksi jalan dan jembatan, jalur mobilisasi
dan agen/suplier alat-alat/ suku cadang konstruksi yang mendukung
kelancaran pelaksanaan proyek;

7) sumber daya manusia, kemampuan tenaga kerja yang ada disekitar
proyek, kemungkinan dapat bekerja diproyek berdasarkan kriteria
keahliannya;

8) fasilitas komunikasi dan akomodasi;

9) fasilitas keselamatan dan kesehatan (K 3) , puskesmas/rumah sakit,
dokter, apotik/toko obat, dll;

1-21


10) fasilitas jaringan listrik dan air, PLN dan PAM;

11) fasilitas stasiun bahan bakar minyak (BBM), aspal, dll;

12) fasilitas perbankan disekitar proyek;

13) fasilitas stasiun pemadam kebakaran, peralatan pemadam, dll;

14) fasilitas bantuan dari instansi-instansi pemerintah pada proyek;

15)
pekerjaan pemeliharaan rutin pada jalan masuk dan jembatan-
jembatan;

16) kemungkinan adanya revisi desain dan konstruksi;

17) kemungkinan adanya pekerjaan tambahan dan item pekerjaan baru;

18) kemungkinan adanya peristiwa kompensasi yang dapat mempengaruhi
rencana kerja;

19) kemungkinan adanya peraturan/kebijaksanaan pemerintah mengenai
moneter, keadaan darurat militer/sipil;

20) lingkungan hidup yang tidak boleh terganggu, cagar alam, bangunan
bersejarah atau makam pahlawan, dll;

21) data-data lain yang berguna.

b) organisasi kerja (organizing) yaitu kegiatan pembentukan organisasi kerja
yang akan ditugasi melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang
dipimpin oleh seorang ahli pelaksana jalan dan jembatan yaitu Pimpinan
Pelaksana (General Superintendent/ GS). Dalam organisasi ini, disamping
General Superintendent/ GS ditentukan jabatan-jabatan lainnya seperti
pimpinan-pimpinan divisi proyek (peralatan, laboratorium, jalan, jembatan,
pengukuran, logistik, umum, base camp) bendahara proyek, pengawas
pelaksanaan proyek, dan sebagainya. Setiap jabatan diuraikan tugas,
wewenang dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan pengendalian
pelaksanaan konstruksi.

c) pelaksanaan pekerjaan (actuating) yaitu merupakan aktualisasi pelaksanaan
dari perencanaan dan pengorganisasian yang telah diuraikan diatas dalam
pelaksanaan konstruksi.

d) kontrol/pengendalian kerja (controlling) yaitu kegiatan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan meliputi kegiatan: pemeriksaan, pengujian apakah
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan prosedur dan rujukan yang telah
ditetapkan dalam pelaksanaan.


1-22


6.
PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI JALAN DAN
JEMBATAN


6.1 Cakupan dan urutan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan

6.1.1 Cakupan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan

a) biasanya kontrak pekerjaan jalan dan jembatan meliputi:

- pembangunan jalan dan/atau jembatan baru;

- peningkatan jalan dan/atau penggantian jembatan;

- pemeliharaan berkala jalan, pada ruas jalan dan/atau jembatan.

b) sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam spesifikasi teknik
meliputi :

- pekerjaan “Utama”;

- pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor”; dan

- pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”.

1) pekerjaan utama, pekerjaan konstruksi jalan yang termasuk pekerjaan
konstruksi jalan, antara lain:

a. pekerjaan pelapisan aspal struktural meliputi:
i) pelapisan
aspal
(overlay) yang terdiri dari perataan dan perkuatan
dari AC-BC atau HRS-Base dan dilanjutkan dengan pelapisan
permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC,

ii) penghamparan lapis pondasi agregat untuk rekonstruksi ruas jalan
yang rusak berat terdiri dari lapisan pondasi bawah, lapis pondasi
atas dan diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang
disebutkan diatas.

b. pekerjaan pelapisan non struktural:

i) pelapisan
aspal
(overlay) satu lapis seperti latasir, HRS-WC, AC-
WC, lasbutag, latasbusir atau campuran dingin untuk meratakan
permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil,

ii) pelapisan aspal (overlay) dua lapis seperti lapis AC-BC atau HRS-
Base, dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC-
1-23


WC atau HRS-WC untuk meratakan dan menutup perkerasan lama
yang stabil.

c. pekerjaan pelaburan non struktural:

i) pelaburan BURTU atau BURDA pada perkerasan jalan lama
dengan lalu lintas rendah, permukaan perkerasan cukup rata dan
mempunyai punggung jalan (camber) yang baik.

d. pekerjaan pengerikilan kembali jalan tanpa berpenutup aspal:

i) pengerikilan kembali mengganti kerikil yang hilang oleh lalu lintas
dan meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil yang ada
pada ruas jalan yang lemah.

e. pekerjaan penambahan/rekonstruksi bahu jalan sepanjang jalan
berpenutup aspal:

i) bahu jalan berpenutup aspal yang terdiri dari lapis pondasi agregat
kelas A yang dilapisi dengan BURTU,

ii) bahu jalan tanpa penutup aspal terdiri dari lapis pondasi agregat
kelas B.

f. penambahan atau rekonstruksi pekerjaan penunjang:

i) selokan
tanah,

ii) selokan dan drainase yang dilapisi,

iii) gorong-gorong pipa dari beton,

iv) gorong-gorong persegi dari beton,

v) pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran,

vi) peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila
benar-benar diperlukan dan dana dalam kontrak masih mencukupi,

vii) pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya,

viii) pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong
dengan atau tanpa adukan dan bronjong,

ix) realinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan
untuk alasan keamanan dan dana dalam kontrak masih mencukupi.

g. pekerjaan pembangunan jembatan baru atau penggantian jembatan
lama:
1-24



i) pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan
sebagainya,

ii) pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier jembatan,

iii) pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau
beton pratekan atau baja.

2) pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor:

a. pengembalian kondisi perkerasan:

i) penambalan perkerasan, penggalian lokasi tertentu jalan yang
berlubang-lubang atau rusak berat dan pengisian kembali,
pemadatan dan pengembalian kondisi sesuai dengan bahan
perkerasan lama,

ii) penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup
aspal,

iii) perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal,

iv) pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak-
retak, dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10% dan
kurang dari 30% terhadap luas total perkerasan,

v) pekerjaan perataan setempat pada jalan dengan atau tanpa
berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles (depression)
setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan,

vi) perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk
menghi-langkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan
bentuk permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali
dengan mesin gilas.

b. pengembalian kondisi bahu jalan:

i) sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas
pada bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat,

ii) pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan
perkerasan sehingga mencapai ketinggian yang benar.

c. pengembalian kondisi selokan, saluran air, timbunan, galian dan peng-
hijauan:

i) penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa
pelapisan (unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada
1-25


lokasi tertentu agar kemampuan operasional sistem drainase dapat
dikembalikan seperti semula,

ii) perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau
terke-lupas, pasangan batu dengan mortar (mortared stonework)
atau pasangan batu (stone masonry) untuk saluran yang dilapisi
(lined) dan gorong-gorong,

iii) pekerjaan galian minor atau penimbunan untuk membentuk ulang
dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, timbunan
atau galian tersebut mengalami kelongsoran atau erosi,

iv) stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang
terekspos,

v) penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti tanaman
lama yang ditebang untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan
lainnya.

d. perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas:

i) pengecatan marka jalan,

ii) penyediaan dan pemasangan rambu jalan, patok pengarah dan
patok kilometer,

iii) penyediaan dan pemasangan rel pengaman,

iv) penyediaan dan pemasangan paku jalan dan mata kucing,

v) penyediaan dan pemasangan kerb dan trotoar,

vi) penyediaan dan pemasangan lampu pengatur lalu lintas dan lampu
penerangan jalan.

e. pengembalian kondisi jembatan

perbaikan terbatas atau penggantian bagian-bagian dari struktur atas
jembatan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural atau
non-struktural. Perbaikan dapat dilakukan terhadap struktur jembatan
beton, baja atau kayu dan dapat meliputi:

i) penyuntikan
(grouting) pada beton yang retak,

ii) perbaikan pada beton yang terkelupas,

iii) pembuangan dan penggantian beton struktur yang rusak,

iv) penggantian baja yang tertanam seperti sambungan ekspansi,
1-26


v) perbaikan atau penggantian sandaran (hand railing) yang rusak,

vi) pembuangan dan penggantian baja struktur yang berkarat berat,

vii) pembuangan dan penggantian kayu yang lapuk,

viii) penggantian konektor yang berkarat,

ix) pembersihan dan pengecatan kayu atau baja struktur.

3) pekerjaan pemeliharaan rutin

a. perkerasan lama

i) penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan
perkerasan berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound)
dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10% terhadap luas total
perkerasan,

ii) perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa
penutup aspal untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting
(corrugations).

b. bahu jalan lama

i) penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup aspal,

ii) penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu jalan lama
berpenutup aspal.

c. selokan, saluran air, galian dan timbunan

i) pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan
dan saluran,

ii) pembuangan semua sampah dari sistem drainase,

iii) pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan
tanaman pada galian, timbunan, lereng dan berm.

d. perlengkapan jalan

i) pengecatan ulang semua rambu jalan, patok tanda dan lainnya
yang tidak terbaca,

ii) pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan dan
pengatur lalu lintas,

iii) perbaikan minor terhadap masing-masing jenis perlengkapan jalan.
1-27


e. jembatan

i) pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua komponen
struktur jembatan, guna melindungi korosi pada baja atau
pelapukan pada kayu,

ii) pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua saluran air
melindungi penggerusan terhadap timbunan atau pondasi
jembatan,

iii) pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan sampah
dari lubang-lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran.

6.1.2 Urutan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan

a) biasanya dalam kontrak mensyaratkan bahwa kegiatan pelaksanaan proyek
harus diselesaikan secara berurutan sesuai dengan tahapan kegiatan dalam
mencapai sasaran proyek; seperti contoh spesifikasi dibawah ini:


-
survei lapangan termasuk
:
30 hari setelah
peralatan pengujian yang pengambilalihan lapangan
diperlukan dan penyerahan
oleh kontraktor
laporan oleh kontraktor.





-
peninjauan kembali rancangan : 60 hari setelah
oleh Direksi Pekerjaan selesai.
pengambilalihan lapangan
oleh kontraktor, walau
keluarnya detail pelaksanaan
dapat bertahap setelah
tanggal ini.




-
pekerjaan pengembalian
:
60 hari setelah
kondisi perkerasan dan bahu
pengambilalihan lapangan
jalan selesai.
oleh kontraktor.

-
pekerjaan minor pada selokan, : 90 hari setelah
saluran air, galian dan pengambilalihan lapangan
timbunan, pemasangan
oleh kontraktor.
perlengkapan jalan dan

pekerjaan pengembalian

kondisi jembatan.




-
Pekerjaan drainase selesai.
:
Sebelum dimulainya setiap
overlay.

b) lingkup dan urutan kegiatan pekerjaan dapat dijelaskan secara diagram
seperti gambar di bawah ini:
1-28
















( FLOW CHART ADA DI BAWAH SETELAH LAMPIRAN)


















1-29


6.2 Pelaksanaan konstruksi jalan

Pada pelaksanaan pekerjaan jalan seperti yang disyaratkan pada spesifikasi
teknik, maka didalam manajemen konstruksi juga mensyaratkan bahwa perlunya
pelaksanaan pekerjaan sesuai pada urutan atau tahapan pekerjaan yang benar.
Sehingga pekerjaan lebih efektif dan dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan,
mengurangi biaya konstruksi dan untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan
tepat waktu.

Sering terjadi akibat keputusan manajemen yang tidak tepat dapat menyebabkan
kegagalan proyek, tujuan pelaksanaan proyek tidak tercapai jika tidak mengikuti
prosedur pelaksanaan yang benar dan urutan pelaksanaan dari setiap aktivitas,
baik aktivitas yang besar maupun kecil harus benar.

Berdasarkan pengalaman pada umumnya pelaksanaan konstruksi jalan dapat
dibuat bagan alir (flow chart) urutan atau tahapan-tahapan kegiatan sesuai
dengan tuntutan teknis, jenis dan macam pekerjaan yang harus didahulukan dan
pekerjaan berikutnya sehingga mencapai keseluruhan tujuan penyelesaian
proyek secara efektif dan efisien,tepat waktu,biaya dan mutu.

Perlu juga diperhatikan bahwa dalam kegiatan pelaksanaan proyek terdapat
kegiatan-kegiatan kecil yang merupakan bagian dari kegiatan utama, harus dapat
dilaksanaan pada waktu yang bersamaan, sehingga seluruh kegiatan dapat
diselesaikan pada waktu yang tepat. Seluruh kegiatan yang berada pada jalur
kritis harus dapat diselesaikan tepat waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak
mengganggu kegiatan lainnya yang dapat mempengaruhi waktu mulai pekerjaan
berikutnya, akibatnya proyek bisa mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan
bahwa suatu kegiatan pelaksanaan proyek tidak dapat dimulai karena belum
selesainya kegiatan sebelumnya.

Disamping itu, penggunaan peralatan harus sesuai dengan metode yang benar,
perlu mengetahui detail-detail tentang seluruh peralatan yang akan digunakan
pada konstruksi jalan, sehingga penggunaan peralatan dapat lebih efisien
sehingga akan meningkatkan hasil produksi, yaitu dicapainya minimum biaya
operasi dan pemeliharaan peralatan sehingga biaya konstruksi menurun
dan/atau dapat lebih murah, menambah keuntungan kontraktor.








1-30


Gambar 1.3 Bagan Alir Pelaksanaan Konstruksi Jalan



Survei
M u l a i
Pendahuluan



Pemiliharaan
Mobilisasi
Kuatkan Jembatan
Konstruksi B. Camp
Survey C Line

Rutin ( Terus )
P e r a l a t a n
pada Jalur Mobilisasi
& Komponen Lain
and X - Section



Mobilisasi
Survei
Alat - Alat Lain
L a i n

Penggalian

P a r i t
C L E A R I
N G
P a s a n g

Konstruksi Lokasi
C r u s h e r
C r u s h e r

T e m b o k
P e k e r j a a n

Penahan & Gabion
Tanah

Persiapan lokasi

Q u a r r y



Pelapisan
Buat Pondasi
Produksi

P a r i t
AMP
A g g r e g a t


Produksi

Km Post

Pasang AMP
Guide Post

Rambu - Rambu


Produksi
Mix Design

Hot – Mix
Beton & Hot - Mix
Beli Safety Fence



Reistatement
Produksi Pipa
Gorong – Gorong

Konstruksi

Km Post
Guide Post

Rambu – Rambu

Overlay
Konstruksi
Hot – Mix
Gorong – Gorong
Safety Fence




Konstruksi Base B



S e l e s a i

Konstruksi Base A




Konstruksi Hot Mix



Marka Jalan

Konstruksi Bahu


1-31


6.3 Pelaksanaan konstruksi jembatan

Seperti halnya pada pelaksanaan konstruksi jalan, urutan atau tahapan
pelaksanaan pada konstruksi jembatan sangat penting untuk diperhatikan,
karena pekerjaan jembatan tidak dapat dilanjutkan apabila pekerjaan
sebelumnya belum selesai dikerjakan. Terutama bagian bawah jembatan yang
biasanya berhubungan dengan adanya gangguan air pada saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.

Jembatan adalah suatu bangunan pelengkap jalan dengan konstruksi terdiri dari
pondasi, bangunan bawah dan bangunan atas jembatan, yang menghubungkan
dua ujung jalan yang terputus akibat bentuk rintangan melalui konstruksi
bangunan atas.

Jembatan adalah jenis bangunan yang apabila akan dilakukan perubahan
konstruksi tidak dapat dimodifikasi secara mudah, biaya yang diperlukan relatif
mahal dan pasti berpengaruh pada kelancaran lalu lintas pada saat pelaksanaan
pekerjaan. Jembatan dibangun dengan umur rencana 100 tahun untuk jembatan
besar, minimum jembatan dapat digunakan 50 tahun. Ini berarti, disamping
kekuatan dan kemampuan untuk melayani beban lalu lintas, perlu diperhatikan
juga bagaimana pemeliharaan jembatan yang baik harus dilakukan.

Karena perkembangan lalu-lintas yang ada relatip besar, jembatan yang
dibangun, biasanya dalam beberapa tahun tidak mampu lagi menampung
volume lalu lintas, sehingga biasanya perlu diadakan pelebaran. Untuk
memudahkan pelebaran perlu disiapkan disain dari seluruh jembatan sehingga
dimungkinkan dilakukan pelebaran dikemudian hari, sehingga pelebaran dapat
dilaksanakan dengan biaya yang murah dan konstruksi menjadi mudah.

Pada saat pelaksanaan konstruksi jembatan harus dilakukan pengawasan dan
pengujian yang tepat untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan dapat
diselesaikan, sesuai dengan tahapan pekerjaan yang benar dan memenuhi
persyaratan teknis yang berlaku, sehingga dicapai pelaksanaan yang efektif dan
efisien, biaya dan mutu serta waktu yang telah ditentukan.

Tenaga ahli pelaksana jembatan harus menguasai tahapan konstruksi tersebut,
sehingga dapat dikontrol setiap langkah dalam konstruksi dan dipastikan bahwa
tidak terjadi kesalahan, berdasarkan pengalaman berikut diberikan bagan alir
(flow chart) pelaksanaan konstruksi jembatan seperti disajikan pada gambar
dibawah ini.








1-32


Gambar 1.4 Bagan Alir Pelaksanaan Konstruksi Jembatan

Setting Out


Catatan


1. Tipe Pile



a) Beton Bertulang

b) Beton Pracetak
Penggalian Sesuai

c) Best
Diperlukan
d) Bored Pile



2. Tipe Balok / Lantai

Prestress
Konstruksi Abutmen

Konstruksi Pilar

Alternatif

Alternatif
a) Balok Pracetak Biasa
A. Tipe
Dinding
b) Balok tipe segmental

A. Tipe
Dinding
1) Digunakan Pile
c) Balok Inversted T/

1) Digunakan Pile
2) Digunakan Caisson
2) Digunakan Caisson
Box Beam

3) Pondasi Langsung
3) Pondasi Langsung
d) Partial Skirs



e) Balok & Lantai
B. Tipe Spill - Trough

B. Pile Cap di Atas
Dicor Sekaligus.


Tanah
3. Tipe Prestress

1) Pile sampai atas
2) Pile pada Permukaan


Wingwall
Air & Bagian Sisa
a) Tipe Baut
Pekerjaan

b) Tipe Kones
Alternatif
Dinding
Pengamanan
c) Diterils Sebelum
1) Tipe sayap


(Pondasi Sendiri)
Dicor

Bore Pile Menjadi

2) Headwall (Monolitik)

Kolom /Pilar
4. Exp. Joint

a) Besi

b) Elastoral

c) Karet







Konstruksi Lantai
Bearing :
1) Plat Beton
2) Balok T
Konstruksi Lain


2) Komposit ( Balok + Plat, Besi, Prestress )
1) Trotoar

1) Elastomer
3) Prestress Cor Ditempat
2) Kerb

2) Karet
4) Segment 5)
Arch
3) Parapet
Upstand

3) Besi
6) Rangka
7) Bailley
4) Parapet


8) Gantung
Parapet :

5) Exp. joint


Catatan :
6) Plat Injak

1) Tiang & Rel
Alternatif
7) Endwall

2) Dinding
a) Tipe Kontinyu
8) Aspal
9) Road Merking


b) Tipe Terpotong
10) Drainase




1-33


7. KEBUTUHAN SUMBER DAYA KONSTRUKSI JALAN DAN
JEMBATAN


7.1 Sumber daya manusia konstruksi jalan dan jembatan

Sumber daya manusia untuk pekerjaan konstruksi dibutuhkan kemampuan
profesi keterampilan dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi,
menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan (untuk tenaga terampil) dan
atau kefungsian dan atau keahlian (untuk tenaga ahli) tertentu. Oleh karena itu
tenaga kerja untuk pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan perlu dilakukan
sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja, seperti ahli pengawas
dan ahli pelaksana konstruksi jalan dan jembatan.

Tenaga kerja yang dianggap mampu bekerja setelah dilakukan klasifikasi dan
kualifikasi bidang konstruksi jalan dan jembatan akan diberikan tanda bukti
pengakuan berupa sertifikat atas kompetensi dan kemampuan profesi
keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa
konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan dibidang
pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan. Sertifikat klasifikasi dan sertifikat
kualifikasi akan secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga yang deserahi
wewenang melakukan sertifikasi.

Tenaga teknik dan atau tenaga ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu
badan usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang
perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama
(PP No. 28/2000 pasal 11 ayat 2)

Selengkapnya ketentuan Sertifikasi Keterampilan Kerja dan Sertifikasi Keahlian
Kerja tenaga kerja konstruksi sesuai dengan PP No. 28/2000 pasal 15 sebagai
berikut:

a) tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja atau
sertifikasi keahlian kerja yang dilakukan oleh lembaga, yang dinyatakan
dengan sertifikat;

b) sertifikat keterampilan kerja diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah
memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau keterampilan
tertentu;

c) sertifikat keahlian kerja diberikan kepada tenaga kerja ahli yang telah
memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau kefungsian
dan atau keahlian tertentu;

d) sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja secara berkala diteliti/
dinilai kembali oleh lembaga;

1-34


e) pelaksanaan sertifikasi dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi
pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.

Tenaga terampil/ahli yang perlu dilengkapi dengan sertifikat
keterampilan/keahlian dan disyaratkan pada kontrak konstruksi jalan dan
jembatan, antara lain:

a) jabatan personil:

- pekerjaan
jalan:

1) General Superintendent

2) Highway Engineer

3) Material Engineer

- pekerjaan
jembatan:

1) General Superintendent

2) Bridge Engineer

b) persyaratan pendidikan personil:

Persyaratan minimum pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, pada
beberapa kontrak diberlakukan syarat minimum pendidikan sarjana muda
atau yang sederajat didang teknik sipil.

c) persyaratan pengalaman kerja personil:

a. pekerjaan konstruksi jalan :

- persyaratan minimum pengalaman kerja pada jabatan yang sama
(similar position) dapat disesuaikan dengan kebutuhan, pada
beberapa kontrak diberlakukan syarat minimum, sebagai berikut:

1) 3 tahun untuk General Superintendent

2) 2 tahun untuk Highway Engineer

3) 2 tahun untuk Material Engineer

- persyaratan minimum pengalaman kerja pada pekerjaan yang sama
(similar work) dapat disesuaikan dengan kebutuhan, pada beberapa
kontrak diberlakukan syarat minimum, sebagai berikut:

1) 6 tahun untuk General Superintendent

1-35


2) 5 tahun Highway Engineer

3) 5 tahun Material Engineer

b. pekerjaan konstruksi jembatan:

- persyaratan minimum pengalaman kerja pada jabatan yang sama
(similar position) dapat disesuaikan dengan kebutuhan, pada beberapa
kontrak diberlakukan syarat minimum, sebagai berikut:

1) 3 tahun untuk General Superintendent

2) 2 tahun untuk Bridge Engineer

- persyaratan minimum pengalaman kerja pada pekerjaan yang sama
(similar work) dapat disesuaikan dengan kebutuhan, pada beberapa
kontrak diberlakukan syarat minimum, sebagai berikut:

1) 6 tahun untuk General Superintendent

2) 5 tahun Bridge Engineer

Adapun secara umum tenaga kerja terampil untuk pekerjaan jalan dan Jembatan,
dapat dikelompokan biasanya antara lain :

a) tenaga yang langsung bekerja dalam konstruksi :

- kepala pelaksanan;

- pelaksana dan pekerja pekerjaan jalan;

- pelaksanadan pekerja pekerjaan jembatan;

- pelaksana dan pekerja pekerjaan tanah;

- pelaksana dan pekerja pekerjaan struktur beton dan jembatan;

- pelaksana dan pekerja base camp;

- kepala mekanik dan pekerja operator alat-alat berat dan sopir, dll.

b) tenaga yang membantu pada kegiatan pengujian kualitas pekerjaan:

- kepala dan pekerja survey/pengukuran;

- kepala dan pekerja pengujian/laboratorium;

- bagian supervisi/inspeksi intern manajemen.

1-36


c) tenaga yang membantu pada kegiatan umum dan administrasi, pengadaan
dan keuangan proyek:

- kepala dan staf administrasi personalia;

- kepala bagian keuangan/akuntan dan staf administrasi keuangan;

- kepala bagian dan staf hukum/hubungan masyarakat;

- kepala bagian dan staf logistik;

- kepala bagian dan personil pengamanan;

- kepala bagian dan staf kesehatan/keselamatan kerja.

Sedangkan tenaga kerja konstruksi yang dimasukan dalam diperhitungan harga
satuan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, biasanya antara lain:

a) pekerja;

b) tukang;

c) mandor;

d) operator;

e) pembantu operator;

f) sopir;

g) pembantu sopir;

h) mekanik;

i) pembantu
mekanik;

j) kepala
tukang.

7.2 Sumber daya material konstruksi jalan dan jembatan

Sumber daya material yang akan dipergunakan di dalam pekerjaan konstruksi
jalan dan jembatan harus memenuhi persyaratan mutu bahan sesuai spesifikasi
dan standar yang berlaku. Adapun standar untuk material yang dimaksud yaitu
Manual Pemeriksaan Bahan Jalan No. 01/MN/BM/1976, kecuali apabila
ditetapkan lain dalam Kontrak Kerja Konstruksi dan lampiran-lampirannya maka
pengujian kualitas bahan/material harus didasarkan pada ukuran berlakunya
cara-cara sebagaimana ditetapkan berikut:

1-37


a) pertama : Manual Pemeriksaan Bahan Jalan disingkat MPBJ

b) kedua : Standar yang dikeluarkan oleh American Association of State
Highway and Transportation Officials (AASHTO)

c) ketiga : Standar yang dikeluarkan oleh American Society for Testing
and Materials (ASTM)

d) keempat : Standar atau Manual yang dikeluarkan oleh badan-badan lain.

Setiap jenis material dilakukan pengujian lapangan maupun laboratorium.
Disamping memenuhi persyaratan mutu juga jenis material dan jumlah/
ketersediaan material diperhitungkan mencukupi untuk seluruh kebutuhan
konstruksi jalan dan jembatan, serta jadual pengadaan material disesuaikan
dengan tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi yang sudah ditentukan.

Manual Pemeriksaan Bahan Jalan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan cara-
cara pemeriksaan bahan-bahan untuk pekerjaan konstruksi jalan (termasuk
bangunan-bangunan pelengkapnya/jembatan dan lain-lain) yang digunakan di
Indonesia.

7.2.1 Material konstruksi jalan dan jembatan

Material yang dibutuhkan atau digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
jalan dan jembatan biasanya pengadaan/penyiapannya secara khusus, antara lain:

a) jenis material yang diambil dari quary:

- pasir;

- batu
kali;

- batu
quarry
besar;

- gravel;

- sirtu;

- pasir
urug.

b) jenis material yang melalui pengadaan/disuplai oleh supplier:

- pasir;

- batu
kali;

- agregat
kasar;

1-38


- agregat
halus

- filler

- batu belah / kerakal

- gravel;

- bahan tanah timbunan;
- bahan
pilihan;
- aspal
cement;
- kerosen
/
minyak
tanah;

- semen / PC (50kg);

- besi beton;

- kawat beton;

- kawat bronjong;

- sirtu;

- cat marka (non thermoplas);

- cat marka (thermoplastic);

- paku;
- kayu perancah;

- bensin;

- solar;

- minyak pelumas / olie;

- plastik filter;

- pipa galvanis cia. 3";

- pipa porus;

- bahan agr.base kelas A;

- bahan agr.base kelas B;
1-39



- bahan agr.base kelas C;

- bahan agr.base kelas C2;

- geotextile;

- aspal emulsi;

- gebalan rumput;

- thinner;

- glass bead;

- pelat rambu (eng. grade);

- pelat rambu (high I. grade);

- rel pengaman;

- beton K-250;

- beton K-225;

- baja tulangan (polos) U24;
- baja tulangan (ulir) D32;
- kapur;

- chipping;

- cat;

- pemantul cahaya (reflector);

- pasir urug;

- arbocell;

- baja bergelombang;

- beton K-125;

- baja struktur;

- tiang pancang baja;
1-40



- t. pancang beton pratekan;

- kawat las;

- pipa baja;

- minyak fluks;

- bunker oil;

- asbuton halus;

- baja prategang;

- baja tulangan (polos) U32;

- baja tulangan (ulir) D39;

- baja tulangan (ulir) D48;

- PCI Girder L=17m;
- PCI Girder L=21m;
- PCI Girder L=26m;
- PCI Girder L=32m;
- PCI Girder L=36m;
- PCI Girder L=41m;
7.2.2 Penggunaan jenis material pada konstruksi jalan

a) pasir:

-
sirtu, biasanya digunakan:

1) sebagai timbunan pilihan, bagian yang oversize disingkirkan;

2) sebagai lapis pondasi (base) B, terlebih dahulu disaring/dicuci;

3) agregat aspal hotmix , terlebih dahulu dipecah tes gradasi;

4) agregat beton, terlebih dahulu dipecah dan disaring


1-41


- Sirtu
pecah:

1) sebagai lapis pondasi (base) A, dievaluasi CBR, Gradasi dan PI;

2) agregat aspal (hotmix) , terlebih dahulu dipecah tes gradasi.

b) batu pecah:

-
agregat kasar pada beton struktur

c) batu bulat (boulder), berasal dari batu kali/batu gunung, biasa digunakan:

- pasangan
batu
(retaining wall)

-
pasangan abutmen jembatan

7.2.3 Pengujian material yang akan digunakan pada konstruksi jalan dan
jembatan

Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk
setiap jenis bahan, kontraktor harus menyerahkan contoh bahan kepada Direksi
Pekerjaan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan untuk mendapatkan
persetujuan.

Kontraktor harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
bahan, dan mengolah bahan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua
informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari
sebelum pekerjaan peng-olahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.

Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus diserah-kan
kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal. Direksi Pekerjaan
akan memberikan persetujuan tertulis kepada kontraktor untuk melakukan
pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di lapangan masih
harus diuji ulang.

7.2.4 Prosedur pengadaan bahan konstruksi jalan dan jembatan

a) sumber bahan

Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
diidentifikasikan serta diberikan persetujuan oleh direksi pekerjaan hanya
merupakan bahan informasi bagi kontraktor. Kontraktor tetap harus
bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan
tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.


1-42


b) variasi mutu bahan

Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi spesifikasi. Kontraktor
harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat
menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan
variasi mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah
diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan kontraktor untuk melakukan
pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat menolak
tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.

c) persetujuan

- pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak
boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah
disetujui;

- jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan
yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak,
dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat
persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.

7.2.5 Penyimpanan material konstruksi jalan dan jembatan

a) umum

Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
serta siap dipergunakan untuk pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi
Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin
tertulis dari pemilik atau penyewanya.

b) tempat penyimpanan di lapangan

Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas
dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan
yang langsung ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk pekerjaan,
kecuali jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi
lapis permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm.

c) penumpukan bahan (stockpiles)

- bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar
air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
sampai maksimum 5 meter.

1-43


- penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara
terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari
papan dapat digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-agregat
tersebut.

- tumpukan agregat untuk untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi
dari hujan untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan
mengurangi mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi
penghamparan bahan.

7.3 Sumber daya biaya konstruksi jalan dan jembatan

Sumber daya biaya untuk pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan bersumber
kepada 2 (dua) pihak yang terlibat penyelenggaraan pekerjaan, yaitu:

a) pihak pengguna jasa/pemilik pekerjaan; bertanggung jawab menyediakan
dana secara cukup untuk membiayai proyek, dari mulai gagasan proyek
sampai dengan diwujudkannya fisik proyek. Sumber dana proyek dapat
berasal dari negara/swasta (investasi) atau APBN/APBD, hibah/bantuan luar
negeri (BLN) dan sumber lainnya (konstruksi jalan dan jembatan yang
dibangun oleh masyarakat seperti jalan desa dan jembatan desa);

b) pihak penyedia jasa/jasa konsultansi (konsultan) dan jasa pemborongan
(kontraktor); bertanggung jawab menyediakan modal kerja yang cukup untuk
membiayai pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi, dimana
persyaratan kompetensi dan kemampuan konsultan/kontraktor melalui
penilaian pra/pasca kualifikasi (modal, pengalaman, peralatan, personil)
dinyatakan lulus, berarti konsultan/kontraktor tidak ada alasan tidak dapat
memenuhi kontrak konstruksi yang sudah ditanda tanganinya.
Konsultan/kontraktor dapat menyusun rencana pembiayaan atau pra-kiraan
arus uang (cash flow) pekerjaan konstruksi berdasarkan perkiraan prestasi
pekerjaan terhadap penerimaan pembayaran uang muka dan pembayaran
prestasi bulanan/termin. Pada kontrak pekerjaan konstruksi jalan biasanya
kontraktor diharuskan menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan program
prakiraan arus uang (cash flow) tersebut.

Adapun persyaratan penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan menurut
Keppres No. 80/2003 adalah sebagai berikut:

a) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;

b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan barang/jasa;

1-44


c) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

d) secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

e) sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir,
dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian
Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan
fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;

f) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan
menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

g) memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;

h) tidak masuk dalam daftar hitam;

i) memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;

j) khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya
sama dengan di atas kecuali huruf f.

Sedangkan realisasi pembayaran pekerjaan pelaksanaan konstruksi jalan dan
jembatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa diatur dalam kontrak
konstruksi sesuai dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,
diuraikan sebagai berikut:

a) pembayaran uang muka

- Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai
kontrak;

- untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen)
dari nilai kontrak (Keppres No. 80/2003)

b) pembayaran prestasi pekerjaan

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan
atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan
kewajiban pajak (Keppres No. 80/2003)

c) pembayaran pada material (Material on Site)

Pembayaran pada material (Material on Site) atau pembayaran yang
diberikan terhadap pengadaan material yang telah didatangkan kelokasi
1-45


proyek seperti aspal, besi, geotekstil, geogarade dan geomembrane dan
bahan lainnya didalam spesifikasi disebutkan sebagai pembayaran
sementara (provisional sums)

(catatan : dalam kontrak sekarang biasanya tidak diberlakukan pembayaran
sementara)

Kelancaran pelaksanaan pekerjaan sangat tergantung kelancaran arus
dana/biaya konstruksi baik penguna maupun penyedia jasa, kemajuan fisik
konstruksi dapat terganggu akibat hal-hal yang disebut cidera janji, yaitu :

a) oleh penyedia jasa yang meliputi:

- tidak menyelesaikan tugas, akibat kekurangan modal /tidak jujur dalam
pemakaian uang muka/termin;

- tidak memenuhi mutu, personil tidak cakap, peralatan rusak/lama;

- tidak memenuhi kuantitas, tidak sesuai gambar;

- tidak menyerahkan hasil pekerjaan, pekerjaan tidak selesai/ dan atau
ditinggal pergi oleh penyedia jasa.

b) oleh pengguna jasa yang meliputi:

- terlambat membayar, karena kesalahan administrasi proyek ;
- tidak membayar, karena ternyata tidak ada dana ;
- terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan, karena adanya
permasalahan pembebasan lahan atau menunggu keputusan.

Oleh karena itu untuk menjaga keadaan yang tidak diinginkan pihak penguna
jasa mengenakan adanya jaminan/pertanggungann dalam hubungan kontrak
kerja konstruksi, pertanggungan dimaksudkan untuk menjamin penyelesaian
konstruksi apabila ternyata pihak penyedia jasa tidak dapat memenuhi kontrak,
antara lain:

a) jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban penyedia jasa yang berkaitan
dengan pembayaran uang muka, pelaksanaan pekerjaan, hasil pekerjaan,
tenaga kerja, tuntutan pihak ketiga dan kegagalan bangunan;

b) pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) memuat :

- nilai jaminan;
- jangka waktu pertanggungan;
- prosedur
pencairan;


1-46


- hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
c) dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak
kerja konstruksi, pengguna jasa dapat mencairkan dan selanjutnya
menggunakan jaminan dari penyedia jasa sebagai kompensasi pemenuhan
kewajiban penyedia jasa;

Untuk keamanan kemungkinan adanya kerugian akibat kecelakaan dan/atau hal-
hal yang tidak diinginkan dan/atau bencana alam dapat memanfaatkan jasa
asuransi konstruksi, peralatan maupun personil sehingga jaminan dana/biaya
penyelesaian pekerjaan konstruksi dapat lebih dipastikan.

7.4 Sumber daya peralatan konstruksi jalan dan jembatan

a) Kriteria kebutuhan peralatan konstruksi jalan dan jembatan

Ketersediaan peralatan yang diperlukan untuk mengerjakan konstruksi jalan dan
jembatan jenis dan jumlahnya harus memenuhi kebutuhan pekerjaan konstruksi
selama pelaksanaan dari awal sampai dengan selesainya fisik jalan dan
jembatan sehingga segera dapat difungsikan/dimanfaatkan, antara lain:

- jenis dan kapasitas serta jumlah alatnya;

- peralatan dalam keadaan baik/tidak harus baru, akan berpengaruh terhadap
kualitas hasil pekerjaan;

- dukungan suku cadang peralatan, untuk menjamin tidak terjadi alat berhenti
operasi (idle);

- operator yang berpengalaman, akan berpengaruh terhadap kualitas hasil
pekerjaan

b) Penentuan jenis dan jumlah peralatan untuk pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan

Sedangkan untuk menentukan jenis dan jumlah peralatan yang diperlukan yaitu
tergantung pada :

- volume dan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan;

- waktu pelaksanaan konstruksi yang tersedia/dibatasi;
Peralatan yang digunakan akan diperhitungkan terhadap biaya harga satuan
pekerjaan dengan biaya beli/sewa, operasi dan pemeliharaan alat, faktor
pengembalian modal, nilai sisa alat, tingkat suku bunga, asuransi, kapasitas
produksi aktual,dan lain sebagainya.


1-47


c) Jenis dan kapasitas peralatan konstruksi jalan dan jembatan

Umumnya peralatan yang biasa dipakai untuk pekerjaan jalan dan jembatan
sudah tertentu jenis dan kapasitasnya, juga terkadang sudah ditetapkan pada
saat pelelangan pekerjaan konstruksi jalan, jenis dan jumlah alat yang harus
disediakan oleh kontraktor.

Tabel 1.1 Daftar peralatan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan

No Jenis
Peralatan HP Kapasitas
1.
ASPHALT
MIXING
PLANT
150.0
30.0
T/Jam
2.
ASPHALT
FINISHER
47.0
6.0
Ton
3.
ASPHALT
SPRAYER
15.0
800.0
Liter
4.
BULLDOZER
100-150
HP
140.0
-

5.
COMPRESSOR
4000-6500
L\M
80.0
-

6.
CONCRETE
MIXER
0.3-0.6
M3
15.0
500.0
Liter
7.
CRANE
10-15
TON
150.0
15.0
Ton
8.

DUMP TRUCK 3-4 M3
100.0
6.0
Ton
9.
DUMP
TRUCK
125.0
8.0
Ton
10. EXCAVATOR
80-140
HP
80.0
0.5 M3
11.

FLAT BED TRUCK 3-4 M3
100.0
4.0
M3
12. GENERATOR
SET
175.0
125.0 KVA
13.

MOTOR GRADER >100 HP
125.0
-

14. TRACK
LOADER
75-100 HP
90.0
1.6
M3
15.

WHEEL LOADER 1.0-1.6 M3
105.0
1.5
M3
16.

THREE WHEEL ROLLER 6-8 T
55.0
8.0
Ton
17.

TANDEM ROLLER 6-8 T.
50.0
8.0
Ton
18.

TIRE ROLLER 8-10 T.
60.0
10.0
Ton
19.

VIBRATORY ROLLER 5-8 T.
75.0
7.0
Ton
20. CONCRETE
VIBRATOR
10.0
-
21. STONE
CRUSHER
220.0
30.0 T/Jam
22.

WATER PUMP 70-100 mm
6.0
-

23.

WATER TANKER 3000-4500 L.
100.0
4,000.0
Liter
24. PEDESTRIAN
ROLLER
11.0
1.0 Ton
25. TAMPER
5.0
0.2 Ton
26. JACK
HAMMER
3.0
-
27. FULVI
MIXER
75.0
-
28. CONCRETE
PUMP
100.0
8.00 M3
29.

TRAILER 20 TON
175.0
20.00
Ton
30 PILE
DRIVER
+
HAMMER
25.0
2.50
Ton
31.

CRANE ON TRACK 35 TON
125.0
35.00
Ton
32. WELDING
SET
40.0 250.00 Amp
33. BORE
PILE
MACHINE
150.0 2,000.0 Meter
34. ASPHALT
LIQUID
MIXER
5.0 1,000.0 Liter

catatan : komposisi dan jumlah peralatan minimum yang disyaratkan pada
kontrak disesuaikan kebutuhan besarnya volume pekerjaan konstruksi
jalan dan jembatan dan/atau besarnya nilai kontrak


1-48


d) Mobilisasi peralatan konstruksi jalan dan jembatan

Mobilisasi peralatan adalah merupakan bagian dari keseluruhan program
mobilisasi pekerjaan yang harus dilaksanakan kontraktor, mengingat hal-hal
seperti disebutkan dalam spesifikasi sebagai berikut:

- dalam waktu 7 hari setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus
melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri
pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan kontraktor
untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis
termasuk program/jadual mobilisasi peralatan;

- dalam waktu 15 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, kontraktor harus
menyerahkan Program Mobilisasi Peralatan, berupa jadwal pengiriman
peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan
di lapangan; termasuk daftar detail yang menunjukkan struktur jembatan yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi
pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan
setiap struktur jembatan.

e) Periode mobilisasi peralatan konstruksi jalan dan jembatan

Periode mobilisasi peralatan dibatasi sesuai ketentuan spesifikasi harus
diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung tanggal mulai kerja, kecuali
penyediaan fasilitas dan pelayanan pengendalian mutu (peralatan laboratorium)
harus diselesaikan dalam waktu 45 hari.


8. ORGANISASI PROYEK KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN


8.1 Pemimpin bagian proyek, konsultan pengawas dan kontraktor/
pelaksana

Sebagaimana telah diuraikan, Siklus Manajemen Proyek/Konstruksi maka
manajemen proyek pelaksanaan jalan dan jembatan adalah proses implementasi
dari rencana kerja-organisasi kerja-pelaksanaan kerja– kontrol/pengendalian
kerja
(planning-organizing-actuating/implementation-controlling/POAC) yang
diterapkan/ dilakukan pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. Untuk
mengimplementasikan ini perlu adanya suatu organisasi yang berfungsi
mengendalikan pelaksanaan sehingga dapat dicapai tujuan proyek. Sesuai
dengan UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ada 2 (dua) unsur pokok
masing-masing sebagai berikut :

1-49


1) pihak pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai
pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa
konstruksi;

2) pihak penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;

Adapun yang dimaksud layanan jasa konstruksi adalah:

1) layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi,

2) layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,

3) layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sedangkan yang dimaksud pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta
pengawasan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; dalam hal
ini konstruksi jalan dan jembatan.

Dari pihak pengguna jasa dan penyedia jasa maka dapat disimpulkan bahwa
pada setiap proyek ada 4 (empat) unsur pelaku kegiatan penyelenggara
konstruksi, yaitu:

1) Pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek atau biasa dikenal
Pinpro/Pinbagpro;

2) Perencana Konstruksi atau biasa dikenal Konsultan Perencana;

3) Pelaksana Konstruksi atau biasa dikenal Kontraktor;

4) Pengawas Konstruksi atau biasa dikenal Konsultan Pengawas.

Dalam menjalankan tugasnya layanan jasa konstruksi yang dilakukan oleh
penyedia jasa dilakukan oleh masing-masing penyedia jasa secara terpisah
dalam pekerjaan konstruksi (UU 18/1999 pasal 16 ayat 2)

Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan
secara terintegrasi dengan memeperhatikan besaran pekerjaan atau biaya,
penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentingan umum dalam satu pekerjaan konstruksi (Undang-undang No. 18
tahun 1999 pasal 16 ayat 3)

Sebaliknya apabila proyek sederhana/kecil, dimana penyedia jasa/pemilik
pekerjaan/proyek mampu melaksanaan pekerjaan konstruksi yang direncanakan,
dikerjakan, dan diawasi sendiri. Proyek seperti ini disebut proyek swakelola,
dalam Kepres 80/2003 pasal 39 ayat (3) disebutkan kriteria pekerjaan swakelola
sebagai berikut :

1-50


a) pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya
manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan
tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau

b) pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi
masyarakat setempat; dan/atau

c) pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya
tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

d) pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih
dahulu,
sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan
menanggung resiko yang besar; dan/atau

e)
penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau
penyuluhan; dan/atau

f) pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk
pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh
penyedia barang/jasa; dan/atau

g) pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan
pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan
penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;

h) pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang
bersangkutan.

Secara khusus dalam manajemen proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan
jembatan diuraikan masing-masing peranan pihak penyelenggara proyek yang
terlibat langsung kegiatan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilapangan
yaitu:

1) Pinpro/Pinbagpro;

2) Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas;

3) Kontraktor.

Dalam melakukan kegiatan pekerjaan konstruksi, ketiga pihak dapat bekerja
dengan penuh rasa tanggung jawab dan secara profesional, yang dilandasi
prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan
kepentingan umum.

Adapun tugas dan tanggung jawab dari ketiga unsur proyek tersebut, dari awal
proyek sampai serah terima pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak dan
Kepmen PU adalah:

1-51


1) Pemimpin Bagian Proyek:

a) sebagai wakil pemilik pekerjaan/proyek;
bertanggungjawab penuh kepada pemilik pekerjaan/proyek atas
penggunaan dana untuk melaksanakan konstruksi jalan dan jembatan
yang diikat dengan Dokumen Kontrak

b) sebagai manager;
bertanggung jawab atas kelancaran proyek, baik fisik maupun
administrasi. Dalam tugas managerial tersebut, Pinbagpro memeriksa dan
segera mengantisipasi kondisi proyek dan melaksanakan tindakan turun –
tangan lebih dini, bila terjadi masalah di lapangan

c) sebagai engineer;
melakukan rekayasa produk fisik tepat guna, terutama dalam penentuan
prioritas lokasi, pemilihan tipe dan dimensi konstruksi serta kualitas
pekerjaan dengan batasan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak
sehubungan dengan kondisi lapangan dan keterbatasan dana yang
tersedia

2) Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas:

a) sebagai Engineer Repsentative mempunyai wewenang penuh dalam
mengawasi, mengarahkan pelaksanaan pekerjaan agar dapat tercapai
penyelesaian pekerjaan sesuai persyaratan yang ada dalam Dokumen
Kontrak;

b)
membantu Pinbagpro memecahkan persoalan dan permasalahan
berhubungan dengan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, bila
diperlukan;

c) tidak berwenang membebaskan kontraktor dari tugas tugas yang ada
dalam dokumen kontrak yang akan mengakibatkan keterlambatan
pekerjaan atau menambah pembayaran oleh pemilik.

3) Kontraktor/ Pelaksana:

a) kontraktor harus membuat, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan
sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak dengan sungguh-sungguh dan
penuh perhatian dan tanggung jawab;

b) menyediakan semua tenaga kerja maupun pengawas pelaksanaan,
bahan, peralatan dan lain-lain yang harus memenuhi persyaratan sesuai
Dokumen Kontrak;

c)
menjamin terselenggaranya pelaksanaan pekerjaan yang
berkesinambungan di lapangan.

1-52


Hubungan diantara ketiga pihak tersebut dapat digambarkan seperti pada skema
yang terlihat pada Gambar


PINBAGPRO



KONSULTAN KONTRAKTOR
PENGAWAS PELAKSANA


Gambar 1.5 Hubungan 3 (tiga) unsur proyek

8.2 Bentuk organisasi proyek

8.2.1 Organisasi proyek secara tradisional (traditional/classical)

1) ciri-ciri dari bentuk organisasi proyek secara tradisional:

a) pemilik proyek menunjuk konsultan (desain dan supervisi) untuk
menyiapkan spesifikasi dan desain dan melakukan supervisi selama
konstruksi sampai tingkat tertentu;

b) kontraktor bertanggungjawab terhadap pelaksanaan konstruksi kepada
pemilik proyek melalui kontrak pekerjaan dengan pemilik proyek;

c) pemilik proyek mengendalikan atau melakukan koordinasi terhadap
konsultan maupun kontraktor selama palaksanaan proyek sampai selesai;
konsep ini dikenal dengan hubungan segitiga antara pemilik proyek-
konsultan-kontraktor dalam mencapai tujuan proyek. Pada umumnya
pelaksanaan proyek saat ini memakai metode organisasi proyek secara
tradisionil;

d) jenis-jenis kontrak yang diterapkan biasanya : kontrak harga tetap (fixed
price), kontrak harga satuan (unit price), kontrak tunggal/ menyeluruh
(lump sum), kontrak biaya tambah-upah tetap.


2) keuntungan dan kerugian:


1-53


a) keuntungan:

- pemilik proyek dapat berhubungan langsung dengan kontraktor
disamping koordinasi dengan konsultan, sehingga pemilik proyek
dapat selalu mengikuti pemasalahan pekerjaan/kemajuan kontraktor
tanpa menunggu laporan konsultan, penyelesaian masalah dapat lebih
dini oleh pemilik proyek;

- pengambilan keputusan lebih matang tetapi belum tentu secara cepat,
karena masing-masing pihak antara pemilik proyek, konsultan dan
kontraktor secara bersama-sama sudah mengikuti dan memahami
perkembangan proyek dari waktu kewaktu;

- pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang diatur didalam
kontrak antara konsultan dengan pemilik proyek dan kontraktor dengan
pemilik proyek. Secara terpisah konsultan dan kontraktor
bertanggungjawab kepada pemilik proyek terhadap pelaksanaan
proyek selesai tepat waktu,biaya dan mutu.

b) Kerugian :

- pemilik proyek terbebani kegiatan pelaksanaan konstruksi disamping
tugas pokoknya yaitu penyiapan anggaran dan administrasi proyek;

- pembagian tugas, tanggungjawab dan wewenang kepada konsultan
tidak penuh sebagai wakil pemilik proyek; sehingga pengambilan
keputusan tidak bisa cepat oleh konsultan karena harus konsultasi
dengan pemilik proyek;

- bentuk organisasi hubungan segitiga pemilik, konsultan dan kontraktor,
kurang mudah dipahami pada pelaksanaannya sering terjadi kericuhan
karena dapat saling melempar tanggungjawab akibat kurang
tegas/jelas;

- saran dari konsultan mungkin tidak secara langsung dipatuhi kontraktor
karena kontraktor masih dapat langsung konsultasi dengan pemilik
proyek terlebih dahulu untuk melaksanakan saran konsultan.

8.2.2 Organisasi proyek secara swakelola (force account)

1) ciri-ciri dari bentuk organisasi proyek secara swakelola:

a) pemilik proyek melakukan sendiri perencanaan dan pelaksanaan proyek
(bertindak sebagai konsultan perencana/pengawas sekaligus sebagai
kontraktor), dan atau dilaksanakan oleh kontraktor/subkontraktor;

b) jenis-jenis kontrak yang diterapkan biasanya : kontrak harga tetap (fixed
price), kontrak harga satuan (unit price), kontrak yang dinegosiasikan.
1-54


2) keuntungan dan kerugian:

a) keuntungan :

- pemilik proyek dapat menentukan sendiri kemampuan sumber daya
yang dimiliki untuk melaksanakan proyek tidak harus berhubungan
dengan konsultan maupun kontraktor, lebih leluasa mengatur sendiri
pelaksanaan proyek;

- pengambilan keputusan lebih matang tetapi dan cepat, karena
ditetapkan sendiri pemilik proyek, tidak tergantung konsultan dan
kontraktor;

- pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang diatur sendiri
pemilik proyek, diantara lingkungan kerja pemilik proyek guna
mencapai sasaran proyek yaitu selesai tepat waktu,biaya dan mutu.

b) Kerugian:

- pemilik proyek bertanggungjawab terhadap pelaksanaan konstruksi
maupun tugas pokoknya yaitu penyiapan anggaran dan administrasi
proyek;

- pembagian tugas, tanggungjawab dan wewenang diantara staf pemilik
proyek menyebabkan ketergantungan seseorang sangat tinggi,
kemungkinan terjadi kekacauan karena persaingan staf, saling
mementingkan fungsi masing-masing yang menyebabkan koordinasi
menyeluruh sulit dijalankan , ini akan berakibat dapat mengganggu
jalannya pelaksanaan proyek;

- saran dari staf mungkin sulit dilaksanakan, karena kurangnya tanggung
jawab pekerjaan, hal ini akibat tidak adanya kontrol dari luar;

- kemungkinan bertindak otokratis dari pimpinan cukup besar.

8.2.3 Organisasi proyek secara terima jadi/putar kunci (turnkey)

1) ciri-ciri dari bentuk organisasi proyek secara terima jadi:

a) pemilik proyek menyerahkan perencanaan dan pelaksanaan proyek
kepada satu perusahaan konsultan perencana/pengawas sekaligus
sebagai kontraktor; ada keterlibatan konsultan/kontraktor spesialis dalam
pemborongan pekerjaan konstruksi;

b) jenis-jenis kontrak yang diterapkan biasanya : kontrak harga tetap (fixed
price), harga maksimim bergaransi, kontrak konstruksi dengan biaya
tambah upah tetap.


1-55


2) keuntungan dan kerugian :

a) keuntungan:

- pemilik proyek tidak direpotkan dengan masalah kegiatan pelaksanaan
konstruksi;

- pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang lebih jelas, antara
orang yang menjalankan tugas atau penyedia jasa dan pemberi
tugas/pengguna jasa.

b) kerugian:

- pemilik proyek tidak terlibat langsung terhadap kegiatan pelaksanaan
konstruksi , kemungkinan terjadi adanya kualitas hasil pelaksanaan
yang tidak sesuai spesifikasi, karena penyedia jasa tidak jujur;

- kesulitan teknis apabila terjadi perselisihan akibat penyimpangan kerja
setelah proyek terlanjur jadi, mungkin perlu dilakukan pembongkaran
sehingga manfaat proyek menjadi tertunda.

8.2.4 Organisasi proyek secara penyerahan wewenang (representative)

1) ciri-ciri dari bentuk organisasi proyek secara terima jadi:

a) pemilik proyek menyerahkan sepenuhnya perencanaan/ dan atau
pengawasan proyek kepada konsultan perencana/pengawas, ada tuntutan
konsultan spesialis dalam tanggung jawab kerja yang profesional,
konsultan perencana/pengawas bertindak sepenuhnya sebagai wakil dari
Pemilik Proyek, pemberian wewenang dan tanggung jawab bergerak
vertikal dari atas kebawah;

b) jumlah karyawan/staf pemilik proyek cukup sedikit dan lebih efisien;

c) jenis-jenis kontrak yang diterapkan biasanya : kontrak harga tetap (fixed
price), kontrak harga satuan (unit price), kontrak tunggal menyeluruh
(lump sum), kontrak biaya tambah-upah tetap.

2) keuntungan dan kerugian:

a) keuntungan:

- bentuk organisasi sederhana, mudah dipahami dan dilaksanakan;

- pemilik proyek tidak direpotkan dengan masalah kegiatan pelaksanaan
konstruksi, sehingga dapat lebih konsentrasi kepada tugas pokoknya
yaitu menyiapkan anggaran dan administrasi proyek, terutama yang
menggunakan dana hibah/bantuan luar negeri (loan);

1-56


- pembagian tugas, tanggungjawab, dan wewenang lebih jelas, antara
orang yang menjalankan tugas atau penyedia jasa dan pemberi
tugas/pengguna jasa;

- pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat, karena
konsultan secara profesional mempunyai wewenang penuh untuk
memutuskan masalah pelaksanaan proyek tanpa harus konsultasi
kepada pemilik proyek.

b) kerugian:

- pemilik proyek tidak terlibat langsung kegiatan pelaksanaan
konstruksi, sehingga kurang mengetahui perkembangan proyek,sangat
tergantung laporan konsultan, sehingga ketergantungan dengan
konsultan cukup besar, jika konsultan tidak bekerja secara profesional
maka pemilik proyek akan mengalami kesulitan dalam pengendalian
proyek;

- bentuk organisasi tidak fleksibel, karena bergerak vertikal dimana
pemilik tidak dapat langsung berhubungan dengan kontraktor atau
sebaliknya dalam kegiatan teknis pelaksanaan konstruksi;

- kemungkinan konsultan bertindak tidak jujur dengan kontraktor dapat
terjadi, karena pemilik hanya menempatkan staf pengawas yang
terbatas.


9. MANAJEMEN PROYEK BERDASARKAN MASA KEGIATAN
PELAKSANAAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN


9.1 Masa pra konstruksi

Masa pra konstruksi adalah periode dimana kontraktor sebagai penyedia jasa
pemborongan melakukan kegiatan bukan pelaksanaan konstruksi melainkan
berupa kegiatan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan jasa
pemborongan proyek konstruksi, baik melalui proses pelelangan umum,
pelelangan terbatas, pemilihan langsung maupun penunjukan langsung.

9.1.1 Pelelangan
umum

1) dengan prakualifikasi:

- pengumuman
prakualifikasi;

- pengambilan dokumen prakualifikasi;
1-57


- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pengumuman
hasil
prakualifikasi;
- masa
sanggah
prakualifikasi;
- undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
- pengambilan dokumen lelang umum;
- penjelasan;
- berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan
penawaran;
- pembukaan
penawaran;
- evaluasi
penawaran;
- penetapan
pemenang;
- pengumuman
pemenang;
- masa
sanggah;
- penunjukan
pemenang;
- penandatanganan
kontrak.

2) dengan pasca kualifikasi:

- pengumuman
pelelangan
umum;

- pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
- pengambilan dokumen lelang umum;
- penjelasan;
- berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan
penawaran;

- pembukaan
penawaran;
1-58



- evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
- penetapan
pemenang;
- pengumuman
pemenang;
- masa
sanggah;
- penunjukan
pemenang;
- penandatanganan
kontrak.

9.1.2 Pelelangan
terbatas


- pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;
- pengumuman pelelangan terbatas;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan
hasil
prakualifikasi;
- pemberitahuan hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi;

- undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
- penjelasan;
- berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan
penawaran;
- pembukaan
penawaran;
- evaluasi
penawaran;
- penetapan
pemenang;

- pengumuman
pemenang;
- masa
sanggah;
1-59



- penunjukan
pemenang;
- penandatanganan
kontrak.

9.1.3 Pemilihan
langsung

- pengumuman
pemilihan langsung;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan
hasil
prakualifikasi;
- pemberitahuan hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi;
- undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;
- penjelasan;
- berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan
penawaran;
- pembukaan
penawaran;
- evaluasi
penawaran;
- penetapan
pemenang;

- pemberitahuan penetapan pemenang;
- masa
sanggah;
- penunjukan
pemenang;
- penandatanganan
kontrak.

9.1.4 Penunjukan
langsung

- undangan kepada peserta terpilih;

1-60


- pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
- pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan
pembuatan berita acara penjelasan;

- pemasukan
penawaran;

- evaluasi
penawaran;

- negosiasi baik teknis maupun biaya;

- penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;

- penandatanganan
kontrak.


9.2 Masa pelaksanaan konstruksi

Masa pelaksanaan konstruksi yaitu sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Berita Acara Penyelesaian Akhir diterbitkan pada saat dilakukan penyerahan
pertama/sementara pekerjaan (PHO / Provisional Hand Over).

9.2.1 Resiko-resiko masa pelaksanaan konstruksi

Perlu dipahami bahwa selama masa pelaksanaan konstruksi resiko terhadap
kecelakaan, kematian dan kerugian atau kehilangan harta benda (termasuk, tanpa
pembatasan, pekerjaan, peralatan instalasi, bahan dan peralatan) selama
pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya merupakan merupakan resiko
kontraktor. Untuk menjamin dapat dicapainya tujuan proyek, terhindar dari resiko-
resiko yang mungkin terjadi sehingga proyek dapat mengalami kegagalan dapat
memanfaatkan jasa asuransi konstruksi, dalam beberapa kontrak konstruksi
memasukan asuransi yang diwajibkan kepada kontraktor.

Oleh karena itu kontraktor harus menyediakan, atas nama antara kontraktor dan
pemilik, asuransi selama masa pelaksanaan konstruksi yaitu sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai Berita Acara Penyelesaian Akhir diterbitkan, antara lain:

a) kehilangan atau kerusakan pekerjaan, peralatan instalasi (plant) dan bahan;

b) kerusakan atau kehilangan peralatan (equipment);

c) kehilangan atau kerusakan harta benda (kecuali pekerjaan, peralatan
instalasi (plant), material dan peralatan (equipment) sehubungan dengan
kontrak; dan

d) kecelakaan atau kematian.

Polis-polis dan sertifikat-sertifikat asuransi diserahkan oleh kontraktor kepada
1-61


Direksi Pekerjaan untuk disetujuinya sebelum Tanggal Mulai Kerja. Asuransi
semacam ini akan menyediakan kompensasi pembayaran ganti rugi yang
diperlukan untuk memperbaiki kehilangan dan kerusakan yang terjadi.

Apabila kontraktor tidak menyerahkan polis dan sertifikat asuransi, pemilik dapat
mengasuransikannya sendiri dan kontraktor harus menyediakan dan
menanggung yang telah dibayar oleh pemilik dari pembayaran-pembayaran
selain yang dibayarkan kepada kontraktor atau, jika tidak ada pembayaran,
pembayaran premi tersebut harus menjadi hutang kontraktor.

Perubahan atas ketentuan-ketentuan suatu asuransi tidak dapat dilakukan tanpa
persetujuan Direksi Pekerjaan. Kedua pihak harus mematuhi setiap syarat-syarat
dalam polis-polis asuransi.

9.2.2 Perubahan masa pelaksanaan konstruksi

Masa pelaksanaan konstruksi dapat diperpanjang dari rencana tanggal
penyelesaian akhir yang disebabkan oleh:

1) peristiwa kompensasi

2) pekerjaan tambah atau variasi

Akibat dari peristiwa kompensasi dan variasi yang menyebabkan waktu sisa yang
tersedia tidak mungkin cukup untuk penyelesaian pekerjaan pada Rencana
Tanggal Penyelesaian tanpa langkah-langkah percepatan dari kontraktor untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan, yang tentunya akan mengakibatkan
meningkatnya biaya yang harus ditanggung oleh kontraktor, maka untuk
menghindarkan kerugian dipihak kontraktor dapat dilakukan perpanjangan
tanggal penyelesaian akhir pekerjaan.

9.2.3 Kegiatan pada masa pelaksanaan konstruksi

Pada masa pelaksanaan konstruksi ada 3 (tiga) kegiatan pokok dari kontraktor
yang harus diperhatikan dan segera dilaksanakan setelah dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja dan Penyerahan Lapangan kepada kontraktor yaitu:

1) kegiatan pemeliharaan rutin dilaksanakan segera setelah Masa Pelaksanaan
Konstruksi dimulai dan dimaksudkan untuk mencegah setiap kerusakan lebih
lanjut pada jalan dan/atau jembatan minor. Kegiatan-kegiatan ini meliputi
pekerjaan yang bersifat minor dan tidak dimaksudkan untuk mengembalikan
kondisi jalan dan/atau jembatan ke kondisi semula dan/atau lebih baik dari
semula.
2) pekerjaan pengembalian kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama
periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan
jembatan minor yang ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten
dengan kebutuhan normal untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya.
1-62


Jenis pekerjaan yang termasuk dalam pengembalian kondisi meliputi
penambalan perkerasan, perbaikan tepi perkerasan, pelaburan permukaan
yang retak, perataan berat pada jalan kerikil untuk menghilangkan keriting
(corrugations) pada permukaan, perbaikan beton yang terkelupas atau retak,
pengecatan kembali pada lapis pelindung yang terpengaruh cuaca untuk
pekerjaan kayu dan baja, dan sebagainya.

3) pekerjaan utama akan diterapkan pada ruas jalan termasuk jembatan minor
yang pengembalian kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk
meningkatkan kondisi jalan termasuk jembatan minor ke kondisi yang lebih
baik daripada sebelumnya. Pekerjaan utama juga diterapkan untuk
pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian jembatan lama.
Pekerjaan ini umumnya akan berupa overlay atau pelapisan kembali
permukaan perkerasan, bila perlu, dilapisi terlebih dahulu dengan lapis
perkuatan (strengthening layer). Pekerjaan semacam ini akan memperbaiki
kerataan maupun bentuk permukaan jalan dan/atau meningkatkan proyeksi
umur struktur perkerasan pada ruas jalan tersebut.

9.3 Masa pemeliharaan konstruksi

Masa pemeliharaan konstruksi (defect liability period) adalah periode yang
ditentukan dalam data kontrak (misal disebutkan dalam data kontrak : masa
pemeliharaan adalah 365 hari) dan dihitung dari tanggal penyelesaian pekerjaan.
Biasanya dibedakan antara proyek-proyek dari dana APBN/APBD dan BLN/PLN
karena APBN/APBD sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Presiden No.
80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, sedangkan BLN/PLN disamping berpedoman Keppres tetapi lebih
berpedoman pada Ketentuan Bank yang memberi pinjaman.

Masa pemeliharaan sesuai Keputusan Presiden No. 80/2003 pasal 36
mengenai Serah Terima Pekerjaan disebutkan diantaranya pada ayat 4, ayat 5
dan ayat 6 sebagai berikut:

1) ayat 4 : penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil
pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya
tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh
pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan

2) ayat 5 : masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam)
bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan
dapat melampaui tahun anggaran

3) ayat 6 : setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa


mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.




1-63


10. MANAJEMEN PROYEK BERDASARKAN JENIS KEGIATAN
KERJA


10.1 Kegiatan umum

1) mobilisasi peralatan dan personil;

2) survey lapangan:

- survey pekerjaan drainase dan pekerjaan tanah;

- survey
pekerjaan
perkerasan;

- survey
pekerjaan
struktur.

10.2 Kegiatan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor

10.2.1 Pekerjaan-pekerjaan pokok pada pengembalian kondisi dan
pekerjaan minor

1) pengembalian kondisi perkerasan lama;

2) pengembalian kondisi bahu jalan lama pada jalan yang berpenutup aspal;

3) pengembalian kondisi selokan, saluran air, galian, timbunan dan penghijauan;

4) perlengkapan jalan dan pengaturan lalu lintas;

5) pengembalian kondisi struktur jembatan lama.

10.2.2 Mata pembayaran, jenis pekerjaan dan satuan pekerjaan

pengembalian kondisi dan pekerjaan minor

Kegiatan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor didalam kontrak konstruksi
pekerjaan jalan dan jembatan diatur di dalam Buku VI Spesifikasi dari Dokumen
Kontrak. Adapun masing-masing jenis pekerjaan/kegiatan dan mata pembayaran
serta satuan pekerjaannya seperti terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar
Kuantitas dan Harga Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor.

10.3 Kegiatan pekerjaan utama



1-64


10.3.1 Pekerjaan-pekerjaan pokok pada pekerjaan utama

1) Pekerjaan Drainase ( Divisi 2 spesifikasi teknik );

2) Pekerjaan Tanah ( Divisi 3 spesifikasi teknik );

3) Perkerasan Berbutir ( Divisi 5 spesifikasi teknik );

4) Perkerasan Aspal ( Divisi 6 spesifikasi teknik );

5) Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan ( Divisi 4 spesifikasi teknik );

6) Pekerjaan Struktur/Jembatan ( Divisi 7 spesifikasi teknik )

10.3.2 Mata pembayaran, jenis pekerjaan dan satuan pekerjaan pada
pekerjaan utama

1) Divisi 2 Pekerjaan Drainase, meliputi pekerjaan-pekerjaan antara lain seperti
terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar Kuantitas dan Harga Divisi 2.

2) Divisi 3 Pekerjaan Tanah, meliputi pekerjaan-pekerjaan antara lain seperti
terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar Kuantitas dan Harga Divisi 3.

3) Divisi 5 Pekerjaan Perkerasan Berbutir, meliputi pekerjaan-pekerjaan antara
lain seperti terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar Kuantitas dan Harga
Divisi 5.

4) Divisi 6 Pekerjaan Perkerasan Aspal, meliputi pekerjaan-pekerjaan antara lain
seperti terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar Kuantitas dan Harga Divisi
6.

5) Divisi 4 Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, meliputi pekerjaan-
pekerjaan antara lain seperti terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar
Kuantitas dan Harga Divisi 4.

6) Divisi 7 Pekerjaan Struktur/Jembatan, meliputi pekerjaan-pekerjaan antara
lain seperti terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar Kuantitas dan Harga
Divisi 7.

10.4 Kegiatan pemeliharaan rutin

10.4.1 Pekerjaan-pekerjaan pokok pada pekerjaan pemeliharaan rutin

1)
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase,
Perlengkapan Jalan dan Jembatan (Spesifikasi Teknik Divisi 10);

1-65


2) Pemeliharaan Samping dan Jembatan (Spesifikasi Teknik Divisi 10)


10.4.2 Mata pembayaran, jenis pekerjaan dan satuan pekerjaan pada
pekerjaan pemeliharaan rutin

1) Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase,
Perlengkapan Jalan dan Jembatan, meliputi pekerjaan-pekerjaan antara lain
seperti terlihat pada lampiran A.3. Contoh Daftar Kuantitas dan Harga Divisi
10.

2) Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan adalah
termasuk pekerjaan dengan Mata Pembayaran yang tidak ada harganya.

Tidak ada pembayaran terpisah untuk pemeliharaan jalan samping dan jembatan
biaya pekerjaan sudah termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata
Pembayaran lain dalam Kontrak dimana pembayaran itu harus dianggap
kompensasi penuh untuk penyediaan seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas
dan keperluan sementara lainnya untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang
berdekatan dengan Kontrak dan digunakan oleh Kontraktor dalam operasi
pengangkutan, termasuk jika perlu, perkuatan jembatan yang ada, pemasangan
dan pemeliharaan jembatan sementara atau pemasangan jenis lainnya, dan
pengendalian lalu lintas selama pelaksanaan operasi pengangkutan dan
pemindahan setiap perangkat pengendali lalu lintas sampai Penyelesaian
Pekerjaan.

Jika Kontraktor gagal dalam melaksanakan pekerjaan ini maka Direksi Pekerjaan
berhak melaksanakan pekerjaan yang dianggap perlu dan membebankan semua
biaya tersebut kepada Kontraktor ditambah denda 10 %.



















1-66


11. Lampiran


A.1. Bagan alir Manajemen Proyek berdasarkan masa kegiatan pelaksanaan
konstruksi jalan dan jembatan.

A.2. Bagan alir Manajemen Proyek berdasarkan jenis kegiatan pelaksanaan
konstruksi jalan dan jembatan.

A.3. Contoh Daftar Kuantitas dan Harga





































1-67


Gambar 1.2 Lingkup dan urutan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
PERIODE KONTRAK FISIK
CATATAN :

1. Contoh ini diperuntukkan bagi
PERIODE PEMELIHARAAN RUTIN
seluruh kontrak.
2. Diagram adalah tanpa skalal.

3. Urutan & waktu kegiatan yg aktual


ditentukan oleh Direk- si Pekerjaan
PERIODE PELAKSANAAN
PERIODE

be
rdasa r
ka
n Li
ngkup

Pe k
e
rjaa n PEMELIHARAAN

setiap Kontrak.
PERIODE MOBILISASI
SERAHTERIMA

SERAH TERIMA SEMENTARA
SURAT PERINTAH
AKHIR
SURAT PERINTAH AKHI

MULAI KERJA TANGGAL MULAI KERJA
MULAI KERJA

KEGIATAN UMUM
Laboratorium Selesai


Mobilisasi Peralatan & Personil
Mobilisasi Selesai
Survey Lapangan : - Drainase


- Perkerasan
Survey


- Struktur
Lapangan

Peninjauan Kembali Rancangan oleh
Selesai

Direksi Pengawas
Penerbitan Detail Pelaksanaan dan Perkiraan Kuantitas

KEGIATAN PENGEMBALIAN



KONDISI & PEK. MINOR
Pengembalian Kondisi
Perkerasan
Perkerasan dan Bahu Selesai
Bahu Jalan

Selokan, Saluran Air, Galian & Timbunan
Pekerjaan
Perlengkapan Jalan
Minor
Jembatan
Selesai


KEGIATAN PEKERJAAN UTAMA



Pekerjaan tanah


Drainase

Pekerjaan Drainase Selesai

Lapis pondasi

Bahu jalan
Seluruh
Lapis Permukaan
Pekerjaan
Struktur
Selesai
Pekerjaan Perbaikan (bila ada)
KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN



Perkerasan, Bahu Jalan, Selokan, Saluran
Periode Pemeliharaan Rutin Intensif
Pemeliharaan Rutin Bulanan
Pemeliharaan Rutin
Air, Galian & Timbunan, Perlengkapan

Jalan, Jembatan, Arus Lalu Lintas
(bila diperlukan)